Berita Selebriti

Bersedia Untuk Rujuk, Irish Bella Ajukan Syarat ke Ammar Zoni Sang Mantan Suami, Harus Lakukan Ini

Meski sudah bercerai, Irish Bella ternyata tak menutup pintu rujuk untuk Ammar Zoni sang mantan.Adapun artis terkenal dari sinetorn Cinta Suci membe

Editor: Moch Krisna
Instagram/irishbella / KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Reaksi Irish Bella Tau Penampilan Ammar Zoni Dipenjara, Kenang Momen Saat Urus Mantan Suami 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Meski sudah bercerai, Irish Bella ternyata tak menutup pintu rujuk untuk Ammar Zoni sang mantan.

Adapun artis terkenal dari sinetorn Cinta Suci memberikan sejumlah syarat kepada Ammar Zoni.

Salah satunya soal keseriusan Ammar Zoni bisa benar-benar berubah ke arah yang lebih baik.

Hal tersebut disampaikan Irish Bella saat ditemui di kawasan Tendean Jakarta Selatan belum lama ini.

"Kalau pun dia (Ammar Zoni) mau berbuat baik dan benar-benar mau berubah, aku mau. Asalkan dia benar-benar 650 menjadi lebih baik," kata Iris Bella via Tribunnews.com, Senin (13/5/2024).

"Aku melihat bagaimana gesture-nya begitu ya, pokoknya aku selalu membuka hati ke Ammar Zoni," lanjutnya.

Irish Bella menanggapi soal peluang rujuk dengan Ammar Zoni.
Irish Bella menanggapi soal peluang rujuk dengan Ammar Zoni. (Youtube TRANS7 OFFICIAL)

Lebih lanjut terkait urusan pendamping hidup saat ini Irish Bella belum terlalu memikirkannya.

Irish Bella mengaku menyerahkan urusan jodoh ke Sang Maha Kuasa.

"Aku selalu minta petunjuk ke Allah. Jadi bagaimana dia, seberapa usahanya, kalau aku merasa hati aku belum ya belum," ujar Irish Bella.

"Namun, aku sebagai manusia tidak pernah tahu bagaimana ke depannya nanti," katanya lagi.

Adapun belakangan ini ramai Irish Bella dijodohkan dengan Abidzar Al Ghifari.

Ammar Zoni Didakwa 4 Tahun Penjara

Ammar Zoni hari ini menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Senin (13/5/2024).

Namun Ammar Zoni tidak hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melainkan melalui daring dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Atas perbuatan itu terdakwa (melanggar) sebagaimana diatur dalam pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009," kata JPU di ruang sidang, Senin.

Pasal 112 menjelaskan bahwa Ammar Zoni terancam mendapat hukuman penjara minimal empat tahun.

Sementara Pasal 114 dijelaskan Ammar Zoni terancam lima tahun penjara.

Mendengar dakwaan jaksa, pihak Ammar Zoni merasa keberatan.

Hal tersebut dijelaskan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jhon Mathias setelah persidangan.

"Karena Ammar ditangkap kemudian kan barangnya datangnya dari Bekasi, kalau menurut pendapat kami kan itu kan sebenarnya bukan kewenangan Jakarta Barat harusnya sidang di Selatan atau di Bekasi," ujar Jhon Mathias.

Selain itu, Jon Mathias juga mengajukan permohonan asessmen rehab untuk Ammar Zoni ke Majelis Hakim.

Ia berharap majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.

"Jadi sesuai dengan pasal 54 tentang undang undang narkoba sepanjang belum diputus, kami kan masih diberi kesempatan mengajukan asesmen rehabilitasi. Doakan mudah-mudahan dikabulkan. Upaya itu kan hak kita melakukan," ujarnya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba untuk ketiga kalinya sejak Desember 2023.

Saat ini Ammar Zoni berada di Rutan Salemba dan menjalani persidangan dari sana secara online.

(*)

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved