seputar islam

Hukum Mengadakan Walimatus Safar Bagi Jemaah Haji & Umrah, Ternyata Tujuannya Mulia Jangan Niat Riya

Karena di dalamnya ada unsur silaturahim, pemberian makanan dan doa untuk saling menumbuhkan rasa cinta sesama umat Muslim.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Hukum Mengadakan Walimatus Safar Bagi Jemaah Haji & Umrah, Ternyata Tujuannya Mulia Jangan Niat Riya 

Di dalam bab tersebut imam Al Bukhari meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas yang mengatakan:

لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ اسْتَقْبَلَتْهُ أُغَيْلِمَةُ بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَحَمَلَ وَاحِدًا بَيْنَ يَدَيْهِ وَآخَرَ خَلْفَهُ

“Ketika Nabi saw. tiba di Makkah, Beliau disambut oleh anak-anak kecil Suku Bani ‘Abdul Muthalib lalu Beliau menggendong salah satu dari mereka di depan dan yang lainnya dibelakang”

Selain itu, Abdullah bin Ja’far juga meriwayatkan hadis berikut:

كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ تُلُقِّىَ بِنَا – قَالَ – فَتُلُقِّىَ بِى وَبِالْحَسَنِ أَوْ بِالْحُسَيْنِ – قَالَ – فَحَمَلَ أَحَدَنَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَالآخَرَ خَلْفَهُ حَتَّى دَخَلْنَا الْمَدِينَةَ.

“Nabi saw. ketika datang dari suatu perjalanan, maka kami menemuinya, yakni saya, Hasan dan Husein menemui beliau, lalu beliau menggendong salah satu dari kami di bagian depan dan yang lainnya (digendong) di bagian belakang sampai kami masuk kota Madinah” (HR. Muslim).

Sementara terkait pemberian makanan dalam penyelenggaraan walimatus safar oleh umat Muslim yang akan berangkat haji dan umrah atau sepulangnya dari sana, maka hal ini telah dijelaskan oleh imam An Nawawi di dalam kitab Al Majmu’ Syarh Al Muhadzab. Beliau berkata:

يُسْتَحَبُّ النَّقِيعَةُ وَهِيَ طَعَامٌ يُعْمَلُ لِقُدُومِ الْمُسَافِرِ وَيُطْلَقُ عَلَى مَا يَعْمَلُهُ الْمُسَافِرُ الْقَادِمُ وَعَلَى مَا يَعْمَلُهُ غَيْرُهُ لَهُ.

"Annaqi’ah itu disunnahkan. Yaitu makanan yang disedekahkan karena sekembalinya dari perjalanan. Dan hal ini dimutlakkan baik bagi musafirnya (Calon Haji) atau bagi orang lain (keluarganya),".

Fatwa imam Nawawi tersebut berdasarkan hadis riwayat Jabir Ra.:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ مِنْ سَفَرِهِ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً ” رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

“Bahwasannya Rasulullah saw. ketika sampai di Madinah dari perjalanannya, beliau menyembelih kambing atau sapi.” (HR. Al Bukhari)

Berdasarkan keterangan di atas, sebenarnya acara walimatus safar tidak hanya sekedar tradisi baik yang dilakukan oleh mayoritas kalangan umat Muslim sebelum dan sesudah berangkat haji dan umrah. Tetapi ternyata ada riwayat dan dalil yang jelas tentang kesunahannya.

Itulah Hukum Mengadakan Walimatus Safar Bagi Jemaah Haji & Umrah, Ternyata Tujuannya Mulia Jangan Niat Riya. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Doa Walimatussafar Haji Arab Latin dan Arti Lengkap Bacaan Zikir Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci

Baca juga: Begini Cara Jemaah Haji Embarkasi Palembang Bisa Pesan Makanan Sesuai Kebutuhan Kesehatan Di Asrama

Baca juga: Bacaan Sholawat Haji dalam Tulisan Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia, Mudah Diamalkan

Baca juga: Doa Untuk Orang yang Menunaikan Ibadah Haji Ditujukan ke Orang Ditinggalkan, Lengkap Dalilnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved