Pilkada 2024
30 Contoh Soal Tes Wawancara PPK Pilkada 2024 Lengkap Kunci Jawaban
Berikut ini sajian latihan soal dan kisi kisi tes wawancara PPK Pilkada 2024 lengkap kunci jawaban.
TRIBUNSUMSEL.COM - Bagi Anda yang ingin mempersiapkan diri untuk lolos sebagai anggota PPK Pilkada 2024 baiknya untuk mempelajari materi dan soal yang tersaji pada artikel ini.
Berikut ini sajian latihan soal dan kisi kisi tes wawancara PPK Pilkada 2024 lengkap kunci jawaban.
1. Apa yang dilakukan setelah terpilih sebagai PPK?
Jawaban:
Melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab selaku PPK sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU 8 tahun 2022.
2. Kegiatan apa yang dilaksanakan pada masa kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah?
Jawaban:
Kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
3. Berapa banyak pemilih dalam setiap TPS?
Jawaban:
Menurut PKPU 7 tahun 2022, ditetapkan paling banyak 300 pemilih per TPS.
4. Sebutkan apa saja asas Pemilu!
Jawaban:
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil disingkat Luberjurdil. Hal ini berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 2.
Baca Juga: Contoh Soal Tes PPK dan PPS Pilkada 2024 PDF, Download Gratis
5. Bagaimana cara mengatasi masalah yang muncul di PPK?
Jawaban:
Masalah diselesaikan dengan rapat, rapat pleno, rapat koordinasi, dan koordinasi dengan KPU, serta menyelesaikan masalah sesuai peraturan dan perundang undangan.
6. Sebutkan regulasi yang mengatur Penyelenggaraan Pemilu!
Jawaban:
Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP
7. Apa saja lembaga penyelenggara Pemilu!
Jawaban:
KPU, Bawaslu dan DKPP
8. Apa yang menyebabkan terjadinya Pemilu Susulan?
Jawaban:
Pemilu Susulan terjadi apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.
9. Apa saja syarat partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon?
Jawaban:
Apabila partai politik atau gabungan partai politik memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15?ri akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
10. Apakah logistik hasil penghitungan suara di TPS boleh disimpan di sekretariat PPS?
Jawaban:
Tidak boleh. Logistik harus langsung diantar ke PPK karena hal ini rawan terjadi perubahan.
11. Siapakah pelaksana pemungutan suara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara?
Jawaban:
PPK, PPS, KPPS
Baca Juga: 4 Link Download PDF Contoh Soal Tes PPK dan PPS Pilkada 2024
12. Apa yang dimaksud dengan integritas?
Jawaban:
Sikap yang berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel.
13. Apa yang anda ketahui tentang DP4 ?
Jawaban:
DP4 adalah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu. Data ini disediakan pemerintah. Data berupa penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
14. Apa yang menyebabkan terjadinya Pemilu Lanjutan?
Jawaban:
Pemilu lanjutan terjadi apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya, yang mengakibatkan sebagian tahapan Ppenyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.
15. Apa itu makna profesional?
Penyelenggara Pemilu harus memahami tugas, wewenang, dan kewajiban yang didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.
16. Sebutkan Materi Kampanye peserta Pilkada?
Visi misi, dan program Calon Bupati/Gubernur/Walikota dan wakil Bupati/Gubernur/Walikota
17. Berapa banyak Pemilih dalam tiap TPS?
Dalam PKPU 7, tahun 2022, ditetapkan paling banyak 300 Pemilih per TPS
18. Ada berapa macam pemilih?
Ada 3 macam pemilih:
• Pemilih yang terdapat dalam DPT.
• Pemilih yang terdapat dalam DPTb.
• Pemilih DPK.
19.Sebutkan tahapan yang dilakukan di TPS sebelum dan sesudah Haripencoblosan !
• Pengumuman DPT oleh KPPS.
• Penyampaian C6 kepada Pemilih.
• Pembuatan TPS.
• Penerimaan logistik 1 hari sebelum hari pencoblosan.
• Pembagian tugas KPP S dan Gladi bersih.
• Hari Pemungutan Suara.
• Penghitungan Suara.
• Pengiriman Logistik Ke PPK melalui PPS
20. Apa yang dilakukan oleh PP S pada hari Pemungutan Suara?
• Mengontrol Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara diTP S wilayah Kerjanya.
• Mengontrol dan mengarahkan Pemilih DPTb dan DPK.
• Menindak lanjuti Laporan dari Panwaslu Desa/Kelurahan.
• Mengumpulkan Logistik hasil perhitungan di semua TP S Wilayahkerjanya untuk diteruskan Ke PPK
21. Apakah Logistik hasil penghitungan suara di TPS boleh disimpan disekretariat PPS?
Tidak Boleh. Logistik harus langsung diantar ke PPK,karena rawan dengan perubahan.
22. Apa Kegiatan PPK setelah Logsitik Hasil penghitungan suara sudah terkumpul di sekretariat?
Melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara yang dibantu Sekretariat PPK, PPS, dihadiri oleh Saksi, Panwaslu Kecamatan.
Kemudian hasil rekap ditandatangani oleh anggota PPK, Salinan diserahkan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan, kemudiandiumumkan di Sekretariat PPK.
Baca juga: 30 Contoh Soal Tes PPK dan PPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Kunci Jawabannya, Ada File PDF
23. Apa yang dilakukan PPK pada saat rapat Pleno rekapitulasi di KPU kabupaten/kota?
PPK membacakan Rekapitulasi Hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan masing-masing wilayah kerjanya, pada rapat Pleno di KPUkabupaten/kota.
24. Apa yang menyebabkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang?
Penyebab Terjadinya Pemungutan Suara Ulang adalah :Pemungutan suara di TPS, dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidakdapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Pemungutan suara Ulang di TPS, apabila terbukti terdapat keadaan :
- pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan danpenghitungan suara tidak dilakukan secara tidak sah.
- petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus pada suratsuara
-petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara.
-ditemukan adanya Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda pendudukelektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilihtambahan.
25. Apa yang menyebabkan terjadinya Penghitungan Suara Ulang?Penghitungan suara di TP S dapat diulang apabila terjadi hal sebagaiberikut:
• kerusuhan.
• penghitungan suara dilakukan secara tertutup.
• penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang.
• penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas.
• penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas.
• saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidakdapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas.
• penghitungan suara dilakukan di tempat lain.
• ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dansurat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakanhak pilih.
26. Apa yang menyebabkan terjadinya Pemilu Lanjutan?
Pemilu lanjutan terjadi apabila di Sebagian, atau seluruh wilayah N K R I,terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguanlainnya, yang mengakibatkansebagian tahapan PenyelenggaraanPemilu tidak dapat dilaksanakan.
27. Apa yang menyebabkan terjadinya Pemilu Susulan?
Pemilu Susulan terjadi apabila sebagian atau seluruh Wilayah N K R I,terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguanlainnya, yang mengakibatkanseluruh tahapan PenyelenggaraanPemilu tidak dapat dilaksanakan.
28. Apa perbedaan antara Pemungutan Suara Ulang dan PenghitunganSuara Ulang?
• Pemungutan suara ulang di TPS, dilaksanakan paling lama 10 harisetelah hari pemungutan suara.
• Penghitungan ulang surat suara di TPS, dilaksanakan dan selesaipada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
29. Apa Perbedaan antara Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan?
• Pemilu lanjutan, pelaksanaannya dimulai daritahapPenyelenggaraan Pemilu yang terhenti.
• Pemilu susulan, pelaksanaannya adalahseluruh tahapanPenyelenggaraan Pemilu
Baca juga: 65 Contoh Soal CAT PPK Pilkada 2024 Lengkap Kunci Jawaban, Beserta Jadwal Tes Offline
30pa Saja Peraturan Yang Mengatur Pemilihan Umum:
Pemilu serentak 2024 nanti menggunakan UU No.7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No.10
Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota.
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.