Rektor Unri Laporkan Mahasiswa

Sosok Sri Indarti, Rektor Universitas Riau Laporkan Khariq Mahasiswa yang Protes Kenaikan UKT

Inilah sosok Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya yang mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Dok. Universitas Riau
Inilah sosok Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya yang mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). 

TRIBUNSUMSEL.COM- Inilah sosok Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya yang mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Sri Indarti melaporkan mahasiswa Unri bernama Khariq Anhar ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini terkait dengan konten video berisi kritikan atas kebijakan uang kuliah tunggal yang diterapkan oleh pihak kampus.

"Yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut, yakni kalimat yang pada pokoknya menyatakan 'Sri Indarti broker pendidikan'," ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unri, Hermandra dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/5/2024).

Baca juga: Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan Imbas Taruna Putu Satria Ananta Tewas Dianiaya Senior

Kalimat tersebut, sambung Hermandra, dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subyek hukum.

Bukan dalam kapasitas selaku rektor yang memiliki jabatan publik.

Rektor tidak serta merta langsung melaporkan mahasiswa.
Setelah video di akun yang diduga dikelola mahasiswa itu beredar, rektor berusaha mencari siapa pelakunya.

Atas dasar ketidakjelasan informasi siapa subyek dalam video tersebut, rektor minta pendapat pada pimpinan dan beberapa ahli hukum mengenai UU ITE sebagai pribadi.

"Untuk mengambil sikap dan langkah-langkah apa yang diambil agar tidak salah langkah dalam mengambil tindakan," tutur dia.

Setelah mendengar masukkan, rektor membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau.

Sosok Rektor Sri Indarti

Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, M.Si dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia, pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unri.

Dikutip dari mediacenter.riau.go.id, pengukuhan tersebut dilakukan dalam Sidang Senat Terbuka Universitas Riau (Unri), Rabu (6/11/2019) di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM).

Wanita yang kini berusia 60 tahun itu dikukuhkan oleh Prof Dr Adel Zamri MS DEA selaku Ketua Senat Unri.

Sepanjang karirnya, Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, M.Si telah menulis puluhan jurnal atau karya ilmiah.

Dikutip dari Google Scholar, berikut beberapa di antara karya ilmiah yang ditulis Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si:

  • The effects of education and training, management supervision on development of entrepreneurship attitude and growth of small and micro enterprise (2021)
  • Pengaruh Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Budaya Organisasi terhadap Kepuasan Kerja dan Kinerja Bisnis
    (2019)
  • Operation Research Manajemen Kuantitatif Untuk Bisnis (2019)
  • KAJIAN POTENSI PEREKONOMIAN KABUPATEN ROKAN HULU (2012)
  • Trade Off Corporate Social Responsibility Bumn Dan Pengembangan Umkm Di Provinsi Riau (Studi Kasus PT. Jasa Raharja Cabang Provinsi Riau) (2013)

Baca juga: Sosok Ahmad Wahid, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan Jabatan Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior

BIODATA Rektor Unri Prof. Sri Indarti

Nama: Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si

NIP: 196406091989032001

Tempat, tanggal Lahir: Sungai Salak, 9 Juni 1964

Mengajar di: Program Studi Manajemen (Fakultas Ekonomi dan Bisnis)

Pendidikan tertinggi: S3

Pendidikan yang pernah ditempuh:

- S1 (gelar Dra.): Universitas Riau (1988)

- S2 (gelar M.Si) Universitas Andalas (1997)

- S3 (gelar Dr.) Universitas Brawijaya (2010)

Status ikatan kerja: Dosen tetap

Pangkat / Golongan: Pembina Utama Madya / IV/d

Jabatan Fungsional: Guru Besar Universitas Riau, 1 September 2019

Jabatan Struktural: Rektor Universitas Riau, 21 Desember 2022

Alamat Kantor/Telepon: Rektorat UNRI Kampus Bina Widya, Pekanbaru 28293, (0761) 63266 Fax. (0761) 63279

Laporkan Mahasiswa

Prof Sri Indarti melaporkan mahasiswanya yang protes uang kuliah mahal.

Aksi mahasiswa kritik tingginya biaya UKT Universitas Riau (Unri) berbuntut panjang.

Dikutip tribun-medan.com dari TribunStyle.com, Seorang mahasiswa Fakultas Pertanian di Unri bernama Khariq Anhar dilaporkan ke polisi.

Ia dipolisikan Prof. Sri Indarti yang merupakan rektor Universitas Riau.

Ya, Khariq Anhar dipolisikan oleh rektor universitasnya setelah konten video berkaitan dengan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) yang termuat dalam kebijakan UKT beredar viral di media sosial.

Adanya laporan tersebut dinilai bukan berarti rektor anti kritik.

Rektor Universitas Riau (Unri) laporkan mahasiswa bernama Khariq Anhar, karena mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Rektor Universitas Riau (Unri) laporkan mahasiswa bernama Khariq Anhar, karena mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) (unri.ac.id)

Hal ini karena terkait dengan substansi kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Rektor sudah fasilitasi audiensi dengan kelembagaan mahasiswa melalui Wakil Rektor 3.

ini merupakan sikap responsif Rektor terhadap aspirasi dari mahasiswa, dan kebijakan IPI tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbudristekdikti.

Bahkan sudah didiskusikan dengan kelembagaan mahasiswa tempo lalu.

"Rektor ke depannya berharap jika ada hal-hal yang terkait dengan kebijakan Rektorat dianggap merugikan mahasiswa, diharapkan mengedepankan prinsip tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu," ucap dia.

Karena bagaimanapun, Rektor mengedepankan kepentingan terbaik para mahasiswa/mahasiswi yang menuntut ilmu di Universitas Riau.

Terkait tindak lanjut laporan tersebut, pihaknya akan melihat proses yang berjalan.

"Tentu kita mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, dan akan mengikuti proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hermandra.

"Apalagi ini kan sudah kita ketahui bahwa berdasarkan proses penyelidikan dengan adanya bukti permulaan yang cukup pelakunya mengarah pada salah satu mahasiswa kita," tambah dia.

Menurutnya, rektor juga memerhatikan aspek sosio kultural dan mudarat manfaatnya, meskipun dalam kapasitas pribadi tentu punya pertimbangan-pertimbangan yang cermat.

Laporan Rektor Universitas Riau, dibenarkan oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri.

Mahasiswa yang bersangkutan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-undang ITE.

"Iya, ada laporannya," kata Fajri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp.

Ia juga membenarkan, yang membuat laporan tersebut adalah Rektor Universitas Riau dan didampingi kuasa hukumnya, pada 15 Maret 2024 lalu.

Reaksi Mahasiswa Dilaporkan Rektor

Mahasiswa bernama Khariq Anhar dilaporkan ke polisi terkait dengan konten video berisi kritikan atas kebijakan uang kuliah tunggal yang diterapkan oleh pihak kampus.

Kini Khariq pun sudah dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan.

Dikutip dari Kompas.com, Khariq mengakui kalau dirinya memang dilaporkan oleh rektornya sendiri ke polisi.

Menurutnya, laporan itu dibuat setelah dirinya dan beberapa mahasiswa lainnya mengkritisi kebijakan UKT yang dilaksanakan oleh pihak kampus.

"Saya dilaporkan setelah mengkritik kebijakan UKT," aku Khariq saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/5/2024).

Usai membuat kritikan itu, Khariq mengaku kaget dilaporkan ke polisi oleh Rektor Universitas Riau.

"Saya kaget dapat kabar dilaporkan Rektor terkait Undang-Undang ITE," akui dia.

Khariq, mahasiswa Fakultas Pertanian ini dilaporkan karena diduga menyerang nama baik orang lain atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut.

Sebab, menyebut "Sri Indarti selaku Rektor sebagai Broker Pendidikan Universitas Riau" dan menampilkan foto.

"Video itu kami buat empat orang mahasiswa. Tapi cuma saya yang dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Riau," sebut Khariq.

Baca juga: Mayoret Terpercaya Kata-kata Senior Provokasi Tegar Saat Aniaya Junior STIP Hingga Tewas

Dia juga mengaku telah dimintai klarifikasi oleh kepolisian pada 25 April lalu.

Menurut Khariq, apa yang dibuatnya adalah bentuk kritikan terkait kebijakan kampus.

"Apa yang saya sampaikan itu merupakan kritik pada kebijakan kampus," tegas Khariq.

Khariq pun membeberkan kronologi lengkap terkait konten video yang membuat dirinya dilaporkan ke Polda Riau tersebut.

Menurutnya, pada 4 Maret 2024 silam, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau aliansi mahasiswa, dia membuat undangan terbuka kepada Rektor Universitas Riau dan mahasiswa.

Namun, kata dia, pihak rektor atau utusan tidak ada yang hadir.

Dalam aksi itu, Khariq mengakui kalau memang membuat video aksi meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Universitas Riau.

"Setelah itu, kami diskusi dan kampanye tentang isu naiknya iuran tersebut. Kami juga membuat kampanye lewat video yang berisi konten almamater kampus yang diberi harga di depan Taman Srikandi," kata Khariq.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved