Berita Palembang
Pelayanan SIM di Polrestabes Palembang Libur 9 Mei 2024, Kembali Beroperasional di Tanggal ini
Pelayanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang tutup sementara karena libur nasional & cuti bersama kenaikan Isa Al Masih.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pelayanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang tutup sementara karena libur nasional dan cuti bersama kenaikan Isa Al Masih, Kamis (9/5/2024).
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty mengatakan, bagi pemohon yang memperpanjang atau pembuatan masa berlaku SIM habis pada Kamis (9/5/2024), diharapkan untuk melakukannya pada Sabtu (11/5/2024).
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan perpanjangan atau pembuatan SIM baru untuk datang ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (11/5/2024)," ungkap Yenni.
Lanjut Yenny, apabila pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan ada masa tenggang waktu.
"Maka kami akan memberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru di Polrestabes Palembang," kata Yenni.
Lebih jauh Yenny mengatakan, kepada masyarakat apabila tidak bisa melakukan perpanjangan SIM di Polrestabes Palembang, warga bisa melakukan perpanjangan di pelayanan SIM keliling yang sudah tersebar di Palembang.
"Sekarang kan ada pelayanan perpanjangan SIM keliling jadi bisa lebih mudah, yang penting data awal SIMnya tercatat jadi bisa melakukan perpanjangan," ungkap Yenni kembali.
Berikut lokasi SIM Keliling di Palembang:
- Jalan Tasik depan Starbuck tepatnya Kambang Iwak.
- Jalan Veteran tepatnya Pujasera (Food Court).
- Jalan Pom IV Kampus tepatnya Kampus TVRI.
Dalam pengurusan perpanjangan SIM, juga diperlukan syarat pendukung. Pemohon sebaiknya mempersiapkan terlebih dahulu.
Syarat Perpanjang SIM :
- Foto Kopi SIM A dan SIM C sebanyak 2 lembar.
- Surat keterangan sehat.
- Tes Psikologi SIM
Yenny juga mengimbau kepada masyarakat Kota Palembang supaya masyarakat tetap patuh dan taat dengan peraturan lalu lintas.
"Jadi masyarakat, kami menginginkan bisa bebas dan mengindahkan aturan lalu lintas. Karena keselamatan berkendara itu kuncinya ada pada tertibnya masyarakat dalam berkendara di jalan raya," tutupnya.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Pelayanan SIM di Polrestabes Palembang
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Polrestabes Palembang
berita palembang
Tribunsumsel.com
Pemprov Sumsel Pastikan Rombak Manajemen Sejumlah BUMD, DPRD Dorong Profesionalitas |
![]() |
---|
Viral Tukang Susu Keliling Diduga Berbuat Asusila ke Siswa SDN 113 di Sako Palembang, Sekolah Tegas |
![]() |
---|
Herman Deru Pastikan Pembangunan Palembang New Port Seluas 59 Hektare di Tanjung Carat Siap Dibangun |
![]() |
---|
Diabetes dan TBC Masih Signifikan di Indonesia, Generali Ajak Masyarakat Rutin Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Akibat Korsleting Listrik, 1 Rumah di Kertapati Palembang Terbakar, Ketika Itu Pemilik Sedang Tidur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.