Berita Selebriti

Nasib Gunawan Dwi Cahyo Dilarang Okie Agustina Temui Anak, Ternyata Langgar Perjanjian Cerai Ini

Gunawan harus gigit jari setelah Okie Agustina larang temui anak kandungnya, Miro. berhubungan kembali dengan wanita yang diisukan jadi orang ketiga

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube Trans TV/ INPOTEMAN
Gunawan harus gigit jari setelah Okie Agustina larang temui anak kandungnya, Miro. berhubungan kembali dengan wanita yang diisukan jadi orang ketigaji 

"Disini aku minta maaf atas masalah ini, semua dari awal salah aku, tidak ada hubungannya sma siapapun, cukup aku yg salah dan aku berteman sama siapa aja, silahkan menuduhku seperti apa ketimbang orang alin atau keluargaku yang disalahkan," ujar Gunawan mengawali pengakuannya.

Ia pun bertanggung jawab karena telah membuat gaduh akibat pemberitaan soal dugaan perselingkuhannya itu yang mengakibatkan rumahtangganya hancur.

Gunawan mengakui salah besar telah menjalin hubungan pertemanan dengan wanita lain.

"Aku yang buka pertemanan sama orang lain, aku jg yang bikin gaduh dan hancurnya keluargaku sendiri," kata Gunawan.

"Mungkin kalo ada yang tau tentang aku waktu jalan sama teman perempuan lainnya dan kalo ada yang simpen foto, silahkan masukan semuanya, jadi biar tau semua, aku yang salah dalam kelaurga ini karena berteman dengan lawan jenis itu sudah salah besar, dan aku tau itu," sambungnya.

Dituntut Nafkah 5 Juta

Seperti diketahui, pesepakbola Gunawan Dwi Cahyo telah resmi bercerai dari Okie Agustina di Pengadilan Agama Bogor secara e-court pada Senin (8/1/2024).

Dalam putusan itu Gunawan Dwi Cahyo dituntut membayar nafkah kepada anak sebesar Rp5 juta perbulan.

Melansir dari Tribunsyle.com, Senin (8/1/2024) Amar putusan itu dibacakan oleh kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo, Wahyudo Tora Hananto.

"Mengabulkan gugatan penggugat (Okie untuk bercerai)," kata Tora di daerah Grogol, Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).

"Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat (Gunawan Dwi Cahyo bin Gunarto) terhadap Penggugat (Okie Agustina Sofyan)," lanjut Tora.

Dalam putusan tersebut, hak asuh anaknya, Miro Materrazi, juga jatuh ke tangan Okie Agustina sampai menikah.

Namun, majelis hakim Pengadilan Agama Bogor memberikan izin seluas-luasnya pada Gunawan untuk melihat dan membawa anaknya.

"Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan setiap bulannya Rp. 5.000.000 sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," ucap Tora.

Lalu, terkait harta berupa rumah tinggal di daerah Bogor diperbolehkan untuk ditinggali selama lima tahun ke depan.

Selanjutnya, rumah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua.

"Separuh untuk Penggugat dan separuh bagian untuk Tergugat," kata Tora.

"Dan apabila pada waktunya Penggugat belum mendapatkan tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan bersama,"lanjut Tora.

Lalu, untuk kendaraan mobil Swift bewarna merah dan sepeda motor bermerk Yamaha N-Max akan diberikan kepada sang anak, Miro Materazzi Gunawan.

"Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi isi kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat tersebut," ucap Tora.

"Membebankan Penggugat untuk membayar biaya (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) perkara sejumlah Rp. 137.000," tutur Tora.

"Satu cerai, kedua, hak asuh, ketiga, uang untuk pengurusan anak.

Itu aja yang kita minta," ucap Danna.

"Kita enggak minta uang-uang lain," jelasnya.

Diakui Danna, sebenarnya Okie bisa menuntut uang lain-lain, tapi itu tidak dilakukan oleh Okie.

"Ada (uang lainnya) tapi kita enggak minta.

Mbak Okie udah sepakat," tutur Danna.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved