Berita Viral

Kronologi Wanti Ibu Tiri Beri Minuman Berisi Racun Tikus ke Anak Sambung di Riau, Korban Terkapar

Kronologi aksi keji seorang ibu tiri, Wanti (36) yang tega meracuni anak sambung laki-lakinya di riau. mencampurkan racun tikus ke dalam kopi kemasan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
shutterstock/ig/sutanmanggala/
(kiri) pelaku Wiranti. (kanan) ilustrasi. Kronologi aksi keji seorang ibu tiri, Wanti (36) yang tega meracuni anak sambung laki-lakinya di riau. mencampurkan racun tikus ke dalam kopi kemasan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kronologi aksi keji seorang ibu tiri yang tega meracuni anak sambung laki-lakinya di riau.

Aksi nekat itu dilakukan oleh seorang ibu bernama Wanti (36) alias RI yang merupakan warga Kepenghuluan Pondok Kresek, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Percobaan pembunuhan ini diketahui terjadi pada Minggu (5/5/2024), sekitar pukul 12.30 WIB dan viral di media sosial.

Baca juga: Sosok Wanti Ibu Tiri Beri Minuman Berisi Racun Tikus ke Anak Sambung di Riau, Ditahan Atas KDRT

Wanti tega mencampurkan racun tikus ke dalam kopi kemasan yang diberikan kepada anak sambungnya itu.

Korban yang nyaris meregang nyawa itu beruntung masih dselamatkan oleh pamannya bernama Masmin (45) setelah mendapat telepon dari istrinya.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi mengungkap, pelaku meracuni korban pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Awalnya, paman korban bernama Masmin (45) mendapat telepon dari istrinya yang memberitahu bahwa korban kejang-kejang dan guling-guling di lantai.

Korban juga memuntahkan kopi yang diminumnya.

Sesampainya di rumah, Masmin yang juga selaku pelapor dalam kasus ini, bertanya kepada istrinya.

Baca juga: Viral Ibu Tiri Beri Minuman Berisi Racun Tikus ke Anak Sambung di Riau, Korban Langsung Terkapar

Lalu, istrinya menjelaskan korban keracunan habis minum kopi kemasan yang diberi oleh ibu tirinya, RI alias Wanti.

"Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama," sebut Andrian, dilansir dari Tribunmedan.com.

Atas kejadian tersebut, paman dan orangtua kandung korban melaporkan ke Polsek Pujud.

Hari ini, pada pukul 10.30 WIB, pihak pelapor beserta keluarga datang ke Polsek Pujud membawa pelaku RI alias Wanti.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya itu.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu botol sisa minuman kopi kemasan diduga dicampur racun," kata Andrian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved