Berita Viral

Alasan Wanti Ibu Tiri Beri Minum Racun ke Anak Sambung di Riau, Jadi Pelampiasan Kesal Di-KDRT Suami

Terkuak alasan Wanti (36), ibu tiri yang beri minuman berisi racun tikus ke anak sambungnya di Riau, jadi pelampiasan kesal di KDRT suami...

shutterstock/ig/sutanmanggala/
(kiri) pelaku Wiranti. (kanan) ilustrasi. 

Di video yang diunggah juga tertera sebuah keterangan singkat terkait kejadian itu.

"IBU TIRI RACUNI ANAK TIRI PAKAI RACUN TIKUS. Problem rumah tangga, Ibu tiri tega racuni anak tiri di Simpang Pujud, Riau Kejadian di Dusun Bakti, Sungai Daun, Simpang Pujud, Bagan, Riau, seorang ibu tiri tega memberi minuman yg berisi r4cun tikus terhadap anak tirinya," tulisnya.


Kronologi Ibu Tiri Racun Anak Sambung

Wanti jadi sorotan lantaran melakukan penganiayaan dan mencoba membunuh anak tirinya.

Wanti melakukan percobaan pembunuhan itu dengan racun tikus pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Racun tikus itu dicampurkan pelaku ke dalam minuman kopi kemasan, lalu diberikan kepada korban," Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/5/2024).

Baca juga: Motif Pria Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri di Majalengka, Emosi Rujuk Ditolak, Baru 6 Bulan Nikah

Awalnya, paman korban bernama Masmin (45) mendapat telepon dari istrinya yang memberitahu bahwa korban kejang-kejang dan guling-guling di lantai.

Korban juga memuntahkan kopi yang diminumnya. Sesampainya di rumah, Masmin yang juga selaku pelapor dalam kasus ini, bertanya kepada istrinya.

Lalu, istrinya menjelaskan korban keracunan habis minum kopi kemasan yang diberi oleh ibu tirinya, RI alias Wanti.

"Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama," sebut Andrian.

Atas kejadian tersebut, paman dan orangtua kandung korban melaporkan ke Polsek Pujud.

Hari ini, pada pukul 10.30 WIB, pihak pelapor beserta keluarga datang ke Polsek Pujud membawa pelaku RI alias Wanti.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu botol sisa minuman kopi kemasan diduga dicampur racun," kata Andrian.

Pelaku, tambah dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

Kini, polisi masih mendalami motif pelaku mengapa tega meracuni sang anak.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved