Pilkada 2024
Contoh Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik untuk PPS Pilkada 2024, Lengkap Link PDF
Inilah contoh format surat pernyataan bukan anggota partai politik untuk daftar anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilka
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah contoh format surat pernyataan bukan anggota partai politik untuk daftar anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, lengkap link pdf
Surat pernyataan bukan anggota partai politik tersebut merupakan satu syarat untuk mendaftar pendaftaran anggota PPS Pemilu 2024.
Diketahui, KPU telah membuka pendaftaran untuk peserta anggota PPS Pilkada 2024 yang telah dimulai pada 2 Mei sampai 6 Mei 2024.
Untuk mendaftar PPS untuk Pilkada 2024, peserta tidak boleh berasal dari anggota partai politih sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
LINK PDF >>> Surat Pernyataan
LINK PDF 2 >>> Surat Pernyataan 2
Sebagai referensi, berikut contoh format surat pernyataan bukan anggota partai politik untuk PPS yang telah rangkum dari berbagai sumber.
Format Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik 1
SURAT PERNYATAAN
TIDAK PERNAH/TIDAK LAGI MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
a. Nama:
b. Jenis kelamin:
c. Pekerjaan/jabatan:
d. Tempat:
tanggal lahir/umur : / tahun;
e. Alamat :
menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak pernah/tidak lagi*) menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota KPU/Bawaslu*) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dibuat di
pada tanggal
Yang membuat pernyataan,
Meterai Rp 10.000
( Nama terang)
Baca juga: Login siakba.kpu.go.id, Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Dibuka, Jadwal Seleksi & Syarat Mendaftar
Format Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik 2
SURAT PERNYATAAN
CALON ANGGOTA PPK/PPS/KPPS*) UNTUK PEMILIHAN UMUM 2024
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jenis Kelamin :
Tempat Tgl. Lahir/Usia : , / Tahun
Pekerjaan/Jabatan :
Alamat :
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon anggota PPK/PPS/KPPS*) Kabupaten ..., Kecamatan … Kelurahan/Desa...
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota PPK/PPS/KPPS*) KPU Kabupaten ...
..., … 20…
Yang membuat pernyataan,
Meterai Rp 10.000
(Nama terang)
Format Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik 3
SURAT PERNYATAAN
CALON ANGGOTA PPK/PPS/KPPS*) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jenis Kelamin :
Tempat Tgl. Lahir/Usia : …, …/… Tahun
Pekerjaan/Jabatan :
Alamat :
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon anggota PPK/PPS/KPPS*)Kabupaten/Kota*)… Kecamatan/Kelurahan/Desa …:
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5. sehat secara rohani;
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota PPK/PPS/KPPS*).
…, …20…
Yang membuat pernyataan,
Meterai Rp 10.000
(Nama Terang)
Temukan artikel menarik lainnya di Google News.
Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.
PPS Pilkada 2024
Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik
Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Contoh Surat Pernyataan
Bukan Anggota Partai Politik
Tribunsumsel.com
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.