Berita Kemenkumham sumsel

Bapas Lahat Gelar Pelatihan Perlindungan Khusus Anak, Utamakan Asas Perlindungan Bagi Anak

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Henry Manumpak mewakili Bapas Lahat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan pelatihan tersebut.

Editor: Sri Hidayatun
humas kemenkumham sumsel
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat, Kemenkumham Sumsel, ikut serta dalam tim "Pelatihan Perlindungan Khusus Anak Kabupaten Muaraenim Tahun 2024". Bertempat di Hotel Griya Serasan, Muaraenim, kegiatan dibuka pada hari Senin (6/5/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM-  Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat, Kemenkumham Sumsel, ikut serta dalam tim "Pelatihan Perlindungan Khusus Anak Kabupaten Muaraenim Tahun 2024" bertempat di Hotel Griya Serasan, Muaraenim, kegiatan dibuka pada hari Senin (6/5/2024). 

Kegiatan ini diselenggarakan selama 3 hari yakni Senin (6/5/2024) sampai dengan Rabu (8/5/2024). 

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Henry Manumpak mewakili Bapas Lahat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan pelatihan tersebut.

Tak sendirian, PK Pertama Henry Manumpak juga didampingi oleh Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) Bapas Lahat Rully Hadi Kurniawan.

Dalam kesempatan yang diselenggrakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (DPPPA) Kabupaten Muaraenim tersebut, Henry membagikan pengetahuan terkait perlindungan khusus terhadap anak kepada para peserta yang terdiri atas guru, perwakilan Kecamatan dan perwakilan Desa.

Ia menjelaskan Bapas sebagai salah satu lembaga yang memegang peran penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. 

Bapas juga mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak saat dalam proses penyidikan sampai pada pelaksanaan putusan hakim.

Saran dan pertimbangan dari BAPAS selalu berprinsip pada kepentingan terbaik bagi anak, yang disesuaikan dengan keadaan dan kondisi anak pada saat itu. 

“Pembimbing Kemasyarakatan juga memegang peran yang sangat penting dalam tiga tahap penanganan  kasus anak yang berurusan dengan hukum, yaitu Pra Ajudikasi, Ajudikasi, dan Pos-Ajudikasi”, ungkapnya.

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Perseroan Perorangan ke Pelaku Usaha Lubuklinggau

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, sangat mengapresiasi kegiatan ini, mengingat kasus anak berhadapan dengan hukum masih sering terjadi.

Menurut Ilham, sejak UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, pada tahun 2012 diganti dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak selanjutnya dikenal dengan (SPPA), hal ini membawa harapan yang baik terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh anak.

Masyarakat selama ini hanya mengenal polisi, jaksa, dan hakim pada proses peradilan pidana anak.

Dengan berlakunya UU SPPA, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga turut berperan dalam proses penegakan hukum melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas). 

PK Bapas adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

“Saat Anak diproses di kepolisian atau tahap pra-adjudikasi, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan (Pasal 27 ayat 1 UU SPPA)”, kata Ilham.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved