Seputar Islam

Hukum Puasa di Hari Jumat Menurut Islam, Penjelasan Lengkap Berdasarkan Alquran dan Hadist

Hukum puasa di Hari Jumat menurut Islam, penjelasan lengkap berdasarkan Alquran dan Hadist

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Hukum puasa di Hari Jumat menurut Islam, penjelasan lengkap berdasarkan Alquran dan Hadist 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hukum puasa di Hari Jumat menurut Islam, penjelasan lengkap berdasarkan Alquran dan Hadist.

Hukum puasa di Hari Jumat menurut Islam adalah tema yang sering ditanyakan umat Islam.

Puasa merupakan ibadah yang dianjurkan dalam ajaran Islam karena memang memiliki sejumlah manfaat di antaranya baik untuk kesehatan.

Namun, bagaimana hukum puasa di Hari Jumat menurut Islam, artikel kali ini akan memberi penjelasan lengkap dan dalilnya.

Puasa menurut bahasa berarti menahan diri dari melakukan sesuati baik yang bersifat makan atau minum, bicara atau berjalan.

Sedangkan menurut syara' puasa menahan diri dari makan dan minum serta hubungan bad4n disertai niat dari sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari dan kesempurnaannya dengan meninggalkan segala hal dilarang dan tidak terperosok dalam hal-hal diharamkan.

Dasar hukum puasa adalah Al Quran Surat Al Baqarah ayat 183 yang artinya.

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar bertakwa."

Perihal hukum puasa di Hari Jumat menurut Ustadz Ahmad Sarwat Lc dari rumah fiqih memang ada larangan.

Tetapi yang dilarang adalah mengkhususkan setiap hari Jumat untuk berpuasa sunnah, tanpa dideretkan dengan sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.

Berpuasa di hari jumat, kalau untuk membayar hutang puasa yang memang sudah tidak ada lagi waktunya, tentu saja tidak dilarang.

Demikian juga bila diiringi dengan puasa di hari Kamis sehari sebelum dan sehari sesudahnya hari Sabtu seperti halnya pelaksannya puasa daud, juga juga tidak ada larangan.

Baca juga: Rukun Khutbah Jumat yang Benar dan Contohnya, Syarat Menjadi Khatib Sholat Jumat

  • Haram atau Makruh?

Istilah larangan untuk berpuasa di Hari Jumat pada dasarnya tidak bersifat mutlak haram. Istilah yang digunakan oleh para ulama juga bukan istilah haram, melainkan makruh.

Di dalam kitab As-Shahih, Imam Muslim menuliskan hadit terkait berpuasa hari Jumat dalam sebuah bagian yang diber judul Kitabus Shiam Bab Karahiatu Shiyam Yaumul Jumah Munfaridan.

Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian khususkan hari Jum’at dengan berpuasa, dan tidaklah pula malamnya untuk ditegakkan (shalat)”. (HR Muslim).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved