Berita Selebriti

Greta Irene Kakak Laura Anna Bereaksi Tahu Gaga Muhammad Keluar Penjara, Sabar Hadapi Proses Hukum

Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene kini bereaksi usai tau Gaga Muhammad, mantan kekasih sang adik resmi keluar dari penjara,

|
instagram/gretairn / instagram/edlnlaura
Greta Irene Kakak Laura Anna Bereaksi Tahu Gaga Muhammad Keluar Penjara, Sabar Hadapi Proses Hukum 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene kini bereaksi usai tahu Gaga Muhammad, mantan kekasih sang adik resmi keluar dari penjara.

Baca juga: Gaga Muhammad Mantan Kekasih Mendiang Laura Anna Bebas dari Penjara, 2022 Lalu Divonis 4,5 Tahun

Meski merasa kecewa dengan hukuman Gaga Muhammad terhadap sang adik, Irene tetap sabar dalam menghadapi proses hukum yang ada dilansir dari akun instagram @gretairn, Selasa (30/4/2024).

Sosok Greta Irene Selaku Kakak dari Mendiang Laura Anna
Sosok Greta Irene Selaku Kakak dari Mendiang Laura Anna (instagram/gretairn)

Dalam instastorynya tersebut, Greta Irene buka suara setelah mengetahui Gaga Muhammad, bebas atas kasus yang menyebabkan kecelakaan pada mendiang Laura.

Ia justru meminta kepada warganet untuk sabar menghadapi kasus ini.

Bahkan Irene menyebut soal begitu adanya proses hukum yang terjadi pada kasus mendiang sang adik.

"Sabar yah semuanya, memang begitu prosesnya," ujar Irene.

Tak mau terlalu menanggapi lebih dalam, yang terpenting menurut Irene saat ini adalah adiknya sudah tenang berada di pangkuan Tuhan.

"Yang penting sekarang Lauranya kan udah tenang," tandasnya.

Gaga Muhammad Bebas

Sebelumnya, kabar mntan kekasih almarhumah Laura Anna, Gaga Muhammad dikabarkan bebas dari penjara menghebohkan publik.

Sebab diketahui bahwa Gaga divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2022.

Gaga Muhammad dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). Terbaru, Gaga Muhammad dikabarkan sudah bebas dari penjara usai 2022 lalu divonis 4,5 tahun penjara.
Gaga Muhammad dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). Terbaru, Gaga Muhammad dikabarkan sudah bebas dari penjara usai 2022 lalu divonis 4,5 tahun penjara. ((KOMPAS.com/Revi C Rantung))

Baca juga: Awal Mula Mbah Wiji Kehilangan Anak Disapu Tsunami 2004, Bertemu Setelah 30 Tahun, Dikira Meninggal

Baca juga: Kisah Mahasiswi di Semarang Terima KIP Tapi Hidup Mewah, Ternyata Selebgram Berpenghasilan Dua Digit

Ia dinyatakan bersalah dan lalai dalam mengemudi yang menyebabkan Laura Anna mengalami kecelakaan.

Kompas.com pun mengonfirmasi kepada kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengenai kabar bebasnya kliennya.

Fahmi menyebut bahwa Gaga sudah bebas pada bulan ini.

“Sudah keluar (Gaga), saya juga sudah telepon ayahnya,” kata Fahmi melalui sambungan telepon, Selasa (30/4/2024).

Hanya saja, Fahmi tak mengetahui tanggal pasti bebasnya Gaga.

"Sudah keluar satu minggu setelah lebaran, tanggal 20-an kalau enggak salah,” tutur Fahmi.

Disinggung soal alasan Gaga bebas kurang dari 4,5 tahun penjara sesuai dengan putusan, Fahmi memberikan jawaban.

“Yang jelas dia keluar sesuai dengan hukum, itu saja. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Jadi sah keluarnya,” ucap Fahmi lagi.

Gaga Muhammad Ingin Lihat Jenazah Laura Anna Terakhir Kali
Gaga Muhammad Ingin Lihat Jenazah Laura Anna Terakhir Kali (Instagram/IST)

Lebih jauh, sebelumnya Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pasca-kecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Baca juga: Tangis Pratama Arhan di Pelukan Nova Arianto usai Timnas Kalah dari Uzbekistan di Piala Asia U23

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved