Berita Muba

Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar di Muba, Polsek Babat Toman Amankan Pemilik

Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Hariyanto berhasil mengamankan Sopyan (45), warga Desa Toman pada Selasa (

SRIPOKU.COM / Fajri Ramadhoni
Sopyan pemilik tempat penyulingan minyak illegal di Kecamatan Babat Toman ketika diamankan di Polres Muba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Hariyanto berhasil mengamankan Sopyan (45), warga Desa Toman pada Selasa (23/04/2024). 

Tersangka ditangkap tidak berapa lama setelah diketahui tempat penyulingan minyak ilegal (Ilegal refinery) miliknya terbakar.

Peristiwa terbakarnya ilegal refinery tersebut terjadi pada hari Selasa (23/04/2023) sekira pukul 11.30 WIB di Km 2 Dusun VII Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin .

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/04/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, api bisa dipadamkan setelah sekira satu jam terbakar, dan penyebab kebakaran diduga tangki untuk penyulingan minyak mengalami kebocoran, sehingga saat proses penyulingan terjadi kebakaran dan membakar barang yang ada di sekitar tempat kejadian," ujarnya.

Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah dilimpahkan ke unit pidsus  Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo membenarkan bahwa penanganan kasus ilegal refinery atas nama tersangka Sopyan telah dilimpahkan oleh Polsek Babat Toman ke unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 53 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar," jelasnya.

Bondan juga mengimbau kepada warga masyarakat yang masih beraktifitas dalam usaha ilegal refinery maupun ilegal drilling agar menghentikan kegiatannya.

"Karena disamping berbahaya bagi keselamatan jiwa, juga merusak lingkungan dan merugikan negara," tegasnya. (dho)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved