Selebgram Chika Ditangkap Narkoba

Nasib Chandrika Chika Usai Ditahan Kasus Narkoba, Disebut Layak Rehabilitasi Jika Hanya Pengguna

Chandrika Chika dinilai masih memiliki peluang untuk menjalani rehabilitasi setelah terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja dalam liquid vape

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
IG/chndrika_/tribunjakarta.com
Chandrika Chika dinilai masih memiliki peluang untuk menjalani rehabilitasi setelah terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja dalam liquid vape 

Mereka adalah atlet esport Aura Jeixyy alias HJ (27), AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).

Mereka diduga sudah biasa mengkonsumsi narkoba karena pergaulan.

Mantan kekasih Thariq Halilintar itu rupanya sudah setahun mengonsumsi ganja pakai liquid vape mengandung tetrahydrocannabinol (THC).

Chandrika Chika, dan lima rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka diketahui mengisap ganja dari pods atau rokok elektrik yang menggunakan ganja sebagai bahan dasar pembuatan cairan atau liquid.

Namun, hanya empat orang terbukti positif mengkonsumsi ganja.

Dua lainnya diketahui positif mengkonsumsi metamfetamin.

Baca juga: Ditangkap Narkoba, Viral Curhatan Ibu Chandrika Chika Berharap Jadi Anak Baik, Takut Pergaulan Buruk

Sebelumnya, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, vape liquid ganja itu merupakan milik tersangka AT.

Barang tersebut merupakan oleh-oleh dari Thailand yang didapat AT dari seseorang berinisial R.

"Liquid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia dapat oleh-oleh dari temannya inisial R," kata Rezka kepada wartawan, Selasa (23/4/2024) malam, dilansir dari Tribunjakarta.com.

Rezka menyebut hingga pihaknya masih mencari keberadaan R dan menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

"Untuk inisial R, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut baik keberadaan ataupun ke depannya kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut," ujar dia.

Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.

Rezka mengungkapkan, Chika cs tak memiliki alasan khusus dibalik penggunaan narkotika.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved