Berita Palembang
5 ASN di Sumsel Bakal Disanksi Gegara Tak Netral Saat Pemilu 2024, Ada yang Ikut Kampanye di Sosmed
Sebanyak 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Selatan (Sumsel) akan dikenakan sanksi karena tak netral saat pelaksanaan Pemilu 2024 yang lalu.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Selatan (Sumsel) akan dikenakan sanksi karena tak netral saat pelaksanaan Pemilu 2024 yang lalu.
Kelima oknum ASN tersebut dinilai melanggar aturan terkait aturan Pemilu 2024 bagi seorang aparatur negara.
"Di Sumsel ada lima ASN yang melakukan pelanggaran," kata Ketua Komisi ASN, Agus Pramusinto usia Koordinasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN jelang Pilkada serentak 2024 di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (25/4/2024).
Dirinya tidak menyebutkan asal ASN yang melanggar netralitas tersebut.
Hanya saja, ia mengatakan bahwa kelimanya tersebar di 17 Kabupaten/Kota yang ada di Sumsel.
"Pelanggaran netralitas ASN bervariasi. Ada yang karena ikut mobilisasi, memberi dukungan melalui komentar, terang-terangan mendukung di media sosial dan sebagainya," ungkapnya.
Baca juga: Maju Jadi Bakal Calon Wali Kota Lubuklinggau di Pilkada 2024, Yoppy Karim Siap Borong Partai
Bahkan, ada juga yang terbukti melanggar kemudian diberi peringatan. Kalau di daerah lain ada yang sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun di Sumsel tidak ada yang PTDH.
Ia menilai, potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi nantinya.
Untuk itu, ia meminta para ASN mengetahui posisinya sebagai pegawai pemerintah bahwa tidak boleh ikut dalam politik praktis.
"Secara matematis potensi ASN ikut politik praktis itu ada, sehingga kegiatan pencegahan ini kita lakukan untuk mengingatkan ASN untuk tidak melanggar," katanya.
Pada Pemilu lalu, se-Indonesia jumlah laporan pelanggaran ASN yang masuk mencapai 489 orang. Separuh lebih atau 278 ASN (56,8 persen) terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Sebanyak 194 ASN (69,8 persen) di antaranya sudah dijatuhi sanksi.
"Angka itu lebih rendah dari Pemilu 2020 lalu. Untuk Pilkada nanti karena belum berlangsung, kita harapkan tidak ada lagi," katanya.
Diketahui, pada Pemilu 2020 lalu jumlah laporan yang masuk se-Indonesia mencapai 2.034 orang. Yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi sebanyak 1.597 orang. Yang sudah dijatuhi sanksi 1.450 orang.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Dijanjikan Target Penjualan Dipenuhi, Kepala Toko di Palembang Malah Berbuat Asusila ke Bawahannya |
![]() |
---|
RRI Gelar Program Kita Indonesia, Suarakan Semangat Kebangsaan, Jangan Hilang Tergerus Budaya Asing |
![]() |
---|
International Education Fair Hadirkan Puluhan Institusi Pendidikan dari dalam dan Luar Negeri |
![]() |
---|
Pohon Tumbang Menimpa Satu Motor di Jalan Kamboja Ilir Timur I Palembang, Rusak dan Penyok |
![]() |
---|
Gerak Cepat Tangan Pencuri di Palembang Beraksi di Konter Pulsa, Bawa Kabur Uang Rp 800 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.