Selebgram Chika Ditangkap Narkoba

Viral Video Hard Gumay Ingatkan Chandrika Chika akan Terjerat Hukum, Kini Ditangkap Karena Narkoba

Ditengah penagkapan Chandrika Chika, kini kembali beredar video peramal Hard Gumay yang pernah memperingatkan sang selebgram soal kasus hukum.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
IG/chndrika_/tribunjakarta.com/ig/hardgumay
Ditengah penagkapan Chandrika Chika, kini kembali beredar video peramal Hard Gumay yang pernah memperingatkan sang selebgram soal kasus hukum. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Di tengah penagkapan Chandrika Chika, kini kembali beredar video peramal Hard Gumay yang pernah memperingatkan sang selebgram soal kasus hukum.

Dalam video yang diunggah akun Tiktok @miiilaaaa.123 pada Rabu (24/4/2024), Hard Gumay mengatakan bahwa Chandrika Chika akan kembali menghadapi masalah hukum.

Peramal tersebut menyebut Chandrika Chika akan terseret lagi masalah hukum tak lama setelah terlibat kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Putra Siregar.

Baca juga: Chandrika Chika Ditahan Kasus Narkoba Terancam 4 Tahun Penjara, Namun Ada Peluang Rehabilitasi

"Yang akan dihadapi oleh Chandrika Chika. Ingat dari sekarang, dari sekarang lebih kurang 7 bulan, 7 bulan dari sekarang Chandrika Chika nanti akan berhadapan dengan permasalahan yang terkait masalah hukum lagi," kata Hard Gumay.

"Kalau sekarang hukum karena Putra Siregar dan lain-lain, lebih kurang 7 bulan ke depan artinya menuju akhir tahun Chandrika Chika akan berhadapan dengan permasalahan lagi dan permasalahannya ini permasalahan hukum," imbuhnya.

Bak hanya kebetulan, terbaru mantan kekasih Thariq Halilintar itu kini ditangkap karena kasus narkoba.

Diketahui Chika ditangkap oleh tim dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, (23/4/2024) pukul 23.00 WIB di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Tak hanya sendiri, Chika ditangkap bersama kelima rekannya, diantaranya atlet esport Aura Jeixyy alias HJ (27), AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).

Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.

Adapun Chika beserta lima temannya terbukti mengkonsumsi barang haram tersebut setelah dilakukan tes urine usai diciduk di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Mereka diketahui mengisap ganja dari pods atau rokok elektrik yang menggunakan ganja sebagai bahan dasar pembuatan cairan atau liquid.

Namun, hanya empat orang terbukti positif mengkonsumsi ganja.

Dua lainnya diketahui positif mengkonsumsi metamfetamin.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved