Selebgram Chika Ditangkap Narkoba

Reaksi Putra Siregar saat Chandrika Chika Terjerat Narkoba, Dulu Diduga Bikin Putra Dipenjara

Reaksi Putra Siregar selebgram Chandrika Chika ditangkap kasus narkoba jenis ganja.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig@putrasiregar
Reaksi Putra Siregar selebgram Chandrika Chika ditangkap kasus narkoba jenis ganja. 

Meski begitu, komentar itu pun tak ditanggapi lagi oleh Putra Siregar.

Namun komentar itu sontak menjadi sorotan warganet hingga tuai beragam komentar.

"Dia penyebab papi bisa di penjara kan, niatnya nolong dia malah papi kena imbasnya" tulis akun @lulu

"Bahagia kan bang," tulis akun @heiri

"Bukannya dya yg bikin papi masuk penjara dulu ya..??" tulis akun @delima.

Baca juga: Sosok Chandrika Chika, Selebgram Ditangkap Polisi karena Narkoba, Viral Joget Papi Chulo, Eks Thariq

Chandrika Chika Ditangkap

Diketahui, Chika ditangkap bersama lima orang temannya, yakni perempuan berinisial AT (24) dan NJ (22) serta laki-laki berinisial AMO (22), BB (25), dan HJ (27), di salah satu hotel daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Kami menangkap enam orang (termasuk Chika) di sebuah hotel pada Senin, 22 April 2024. Mereka ditangkap atas penyalahgunaan narkotika,” ujar Wakil Ketua Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugrah dalam jumpa pers, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Malunya Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Kasus Narkoba, Tertunduk Positif Hisap Liquid Ganja

Wakasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Nugras mengatakan, hasil tes urine menunjukkan Chandrika Chika positif mengonsumsi ganja.

Chandrika dan kelima rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Keenam orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rezka di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Dalam kasus ini, Chika dkk dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Rezka Anugras menuturkan keenam orang terdiri dari lima selebgram dan satu atlet e-sport berinisial AJ.

Rezka mengatakan pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 buah rokok elektrik atau pod.

"Barang bukti yang kami amankan adalah satu buah pod atau pack rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC (tetrahydrocannabinol)," kata dia.

Awal Mula Penangkapan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved