Selebgram Chika Ditangkap Narkoba

Asal-usul Liquid Ganja Dipakai Chandrika Chika, Ternyata Oleh-oleh dari Thailand, Sosok R Dicari

Polisi mengungkap asal usul liquid vape berisi ganja yang digunakan oleh Selebgram Chandrika Chika. oleh-oleh dari Thailand yang didapat AT dari R

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
IG/chndrika_
Polisi mengungkap asal usul liquid vape berisi ganja yang digunakan oleh Selebgram Chandrika Chika. oleh-oleh dari Thailand yang didapat AT dari R 

TRIBUNSUMSEL.COM- Polisi mengungkap asal-usul liquid vape berisi ganja yang digunakan oleh Selebgram Chandrika Chika.

Chandrika Chika rupanya sudah setahun mengonsumsi ganja pakai liquid vape mengandung tetrahydrocannabinol (THC).

Chika pun ditangkap oleh tim dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Awal Mula Chandrika Chika Ditangkap saat Pesta Narkoba di Hotel, Ada Aduan Masyarakat

Tak sendiri, ia bersama sejumlah temannya dalam penangkapan itu.

Mereka adalah atlet esport Aura Jeixyy alias HJ (27), AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, vape liquid ganja itu merupakan milik tersangka AT.

Barang tersebut merupakan oleh-oleh dari Thailand yang didapat AT dari seseorang berinisial R.

"Liquid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia dapat oleh-oleh dari temannya inisial R," kata Rezka kepada wartawan, Selasa (23/4/2024) malam, dilansir dari Tribunjakarta.com.

Rezka menyebut hingga pihaknya masih mencari keberadaan R dan menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

"Untuk inisial R, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut baik keberadaan ataupun ke depannya kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut," ujar dia.

Baca juga: Sosok Chandrika Chika, Selebgram Ditangkap Polisi karena Narkoba, Viral Joget Papi Chulo, Eks Thariq

Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.

Awal Mula Penangkapan Chandrika Chika Kasus Narkoba, Dilaporkan Masyarakat Sekitar Hotel Meresahkan
Awal Mula Penangkapan Chandrika Chika Kasus Narkoba, Dilaporkan Masyarakat Sekitar Hotel Meresahkan (Warta Kota)

Adapun Chika beserta lima temannya terbukti mengkonsumsi barang haram tersebut setelah dilakukan tes urine usai diciduk di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Mereka diketahui mengisap ganja dari pods atau rokok elektrik yang menggunakan ganja sebagai bahan dasar pembuatan cairan atau liquid.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved