seputar islam
Arti Nikah Mut'ah Adalah, Hukum Melakukannya dalam Islam, Perempuan dan Anak Paling Dirugikan
Jelaslah bahwa kawin kontrak itu hukumnya haram. Maka dari itu, orang yang melakukan kawin kontrak sesungguhnya bukan menikah secara halal,
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM — Arti Nikah Mut'ah Adalah, Hukum melakukannya dalam Islam, perempuan dan anak yang pasti paling dirugikan.
Di Indonesia ada istilah yang cukup populer yaitu Kawin kontrak.
Dalam Islam kawin kontrak disebut dengan istilah nikah mut’ah.
Kata mut’ah dalam bahasa arab berasal dari mata’a, yanta’u, mat’an wa mut’atan kesenangan atau kenikmatan.
Nikah mut’ah adalah nikah atau perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dan wanita dengan akad dan jangka waktu tertentu.
Dikutip dari mahkamah syari'yah Aceh.go.id, menurut jumhur Ulama fiqh, yang dimaksud dengan “akad dan jangka waktu tertentu” dalam nikah mut’ah adalah akad yang tidak diikat oleh kehendak bersama yang berdasarkan cinta kasih untuk hidup berumah tangga selama-lamanya sebagai suami isteri.
Akad seperti ini hanya berdasarkan kebutuhan biologis dalam waktu tertentu. dalam akad ini disebutkan pula jumlah atau jenis mahar, sesuai kesepakatan kedua belah pihak, demikian pula dengan pembatasan waktu.
Ada pula Ulama fikih yang medifinisikan dengan “akad seorang laki-laki kepada wanita tertentu, seperti sehari seminggu atau sebulan’.
Al Jaziri (ahli fikih perbadingan mazhab) mendifinisikannya dengan “nikah yang dikaitkan dengan pembatasan waktu tertentu”. difinisi lain yang hampir sama juga dikemukakan oleh ulama mazhab Maliki dan Syafi’i yang pada dasarnya menunjukkan adanya pembatasan waktu tertentu, pembatasan waktu tersebut diungkapkan pada saat akad berlangsung.
Menurut Ulama mazhab Syafi’i, mazhab Hambali dan mazhab Maliki, nikah mut’ah disebut juga nikah mu’aqqat (nikah yang dibatasi waktunya).
Akan tetapi ulama mazhab Hanafi, ada perbedaan antara nikah mut’ah dan nikah mu’aqqat, akad nikah mut’ah menggunakan kata mut’ah, seperti “mata’ tuki bin nafsi” (aku menikahi engkau dengan nikah mut’ah), sedangkan pada nikah mu’aqqat tidak demikian. Istilah lain dari nikah mut’ah adalah nikah munqati’ (nikah yang terputus).
Hukum Nikah Mut'ah
Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu’, maka sholatnya tidak sah alias batal.
Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal, dan tidak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.
Mengapa kawin kontrak tidak sah? Sebab nash-nash dalam Al Qur`an maupun Al Hadits tentang pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu.
Pernikahan dalam Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk jangka waktu sementara. Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yang hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu hukumnya tidak sah, karena bertentangan ayat Al Qur`an dan Al Hadits yang sama sekali tidak menyinggung batasan waktu.
Perlu diketahui ada hukum-hukum Islam yang dikaitkan dengan jangka waktu, misalnya masa pelunasan utang piutang (QS Al Baqarah : 282); juga masa iddah, yaitu masa tunggu wanita yang dicerai (QS Al Baqarah : 231).
Hukum-hukum Islam yang terkait waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan berakhir jika jangka waktunya selesai. Namun hukum Islam tentang nikah, tidak dikaitkan dengan jangka waktu sama sekali. Kita bisa membuktikannya dengan membaca ayat-ayat yang membicarakan nikah, seperti QS An Nisaa` : 3; QS An Nuur : 32; dan sebagainya.
Ayat-ayat tentang nikah seperti ini sama sekali tidak menyebutkan jangka waktu. Maka perkawinan dalam Islam itu dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu tidak dilakukan untuk sementara waktu tetapi untuk selamanya (abadi).
Selain ayat-ayat Al Qur’an tersebut, keharaman kawin kontrak juga didasarkan hadits-hadits yang mengharamkan kawin kontrak (nikah mut’ah). Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal Islam, tapi kebolehan ini kemudian di-nasakh (dihapus) oleh Rasulullah SAW pada saat Perang Khaibar sehingga kawin kontrak hukumnya sejak itu haram sampai Hari Kiamat nanti.
Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan kawin kontrak (mut’ah). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat…(HR. Muslim).
Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas RA,” Pada saat perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang kawin kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai) jinak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jelaslah bahwa kawin kontrak itu hukumnya haram. Maka dari itu, orang yang melakukan kawin kontrak sesungguhnya bukan menikah secara halal, tapi telah berbuat zina yang merupakan dosa besar dalam Islam.
Allah SWT berfirman (yang artinya),”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang sangat keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Israa` [17] : 32).
Hendaklah kita semua dapat memilih jalan yang benar dan dan diridhoi Allah dalam menyalurkan nafsu seksual kita, yaitu pernikahan yang sah, bukan pernikahan secara kawin kontrak.
Kalaupun kawin kontrak itu dapat menghasilkan materi (uang) dan kenikmatan, tapi ingatlah itu hanya sesaat di dunia yang fana ini. Akibatnya di akhirat bukanlah surga, melainkan neraka.
Sabda Nabi Muhammad SAW,”Yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, yaitu mulut dan kemaluan.” (HR Tirmidzi, no 2072, hadits shahih).
Pihak Perempuan dan Anak Pasti Dirugikan
Dikutip dari hukumonline.com, Perkawinan dikatakan sah jika telah memenuhi syarat sahnya perkawinan dan dilaksanakan menurut agama dan kepercayaannya, hal ini berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam.
Atau dengan kata lain perkawinan sah menurut hukum Islam apabila memenuhi syarat perkawinan.
Status hukum kawin kontrak dalam suatu perkawinan pastilah, tidak tercatat bila ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak mempunyai hukum tetap, dikarenakan kawin kontrak merupakan bentuk perkawinan yang tidak dicatatkan sehingga tidak bisa dibuktikan dengan akta otentik yang berupa akta nikah.
Akibat hukum kawin kontrak terhadap kedudukan istri dan anak adalah bahwa istri harus menjalankan semua kewajiban sebagai seorang istri dan status anak yang dilahirkan tidak sah, karena perkawinan kedua orang tuanya tidak tercatat dalam perkawinan yang sah.
Bilamana perkawinan itu berakhir dalam kawin kontrak tidak ada pembagian harta walaupun dalam perkawinan itu dihasilkan harta. Selain itu tidak ada hak mewarisi dari istri kontrak terhadap suami kontrak.
Wanita dan anak menjadi orang yang paling dirugikan akibat nikah mut'ah.
Itulah arti nikah Mut'ah adalah, hukum melakukannya dalam Islam, perempuan dan anak yang pasti paling dirugikan.
Baca juga: Arti Allahumma Inni As Aluka Biasmaikal Husna Wasafatikal Ulya, Rahasia Doa dari Ustadz Hanan Attaki
Baca juga: Arti Inna Naḥnu Nuḥyil Mauta, Bacaan Surat Yasin Ayat 12, Hidup, Mati dan Hidayah di Tangan Allah
Baca juga: Hadits Nabi, Apakah Amalan yang Paling Berat Timbangannya Kelak di Yaumil Mizan? Itulah Akhlak Mulia
Baca juga: Arti Tasyabbuh, Perbuatan yang Dilarang dalam Ajaran Islam, Jenis, Dampak dan Cara Menghindarinya
nikah mutah adalah
nikah mutah artinya
nikah mutah dalam islam
nikah mutah hukumnya
nikah mutah dilarang karena
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
kawin kontrak adalah
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Agustus 2025 - Safar 1447 H Beserta Bacaan Niatnya |
![]() |
---|
Lafal Doa Sebelum dan Sesudah Baca Surat Yasin Malam Jumat, Lengkap Mudah Diamalkan |
![]() |
---|
Bacaan Surat Yasin Latin Mudah Dibaca Lengkap Artinya PDF, Ayat 1- 83 |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat Bahasa Jawa Tentang Hari Kemerdekaan, Tersedia File PDF |
![]() |
---|
Teks Sholawat Hayyul Hadi Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.