seputar islam

Arti Nikah Mut'ah Adalah, Hukum Melakukannya dalam Islam, Perempuan dan Anak Paling Dirugikan

Jelaslah bahwa kawin kontrak itu hukumnya haram. Maka dari itu, orang yang melakukan kawin kontrak sesungguhnya bukan menikah secara halal,

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Arti Nikah Mut'ah Adalah, Hukum melakukannya dalam Islam, perempuan dan anak yang pasti paling dirugikan. 

TRIBUNSUMSEL.COM — Arti Nikah Mut'ah Adalah, Hukum melakukannya dalam Islam, perempuan dan anak yang pasti paling dirugikan.

Di Indonesia ada istilah yang cukup populer yaitu Kawin kontrak.

Dalam Islam kawin kontrak disebut dengan istilah nikah mut’ah.


Kata mut’ah dalam bahasa arab berasal dari mata’a, yanta’u, mat’an wa mut’atan kesenangan atau kenikmatan.

Nikah mut’ah adalah nikah atau perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dan wanita dengan akad dan jangka waktu tertentu.

Dikutip dari mahkamah syari'yah Aceh.go.id, menurut jumhur Ulama fiqh, yang dimaksud dengan “akad dan jangka waktu tertentu” dalam nikah mut’ah adalah akad yang tidak diikat oleh kehendak bersama yang berdasarkan cinta kasih untuk hidup berumah tangga selama-lamanya sebagai suami isteri.


Akad seperti ini hanya berdasarkan kebutuhan biologis dalam waktu tertentu. dalam akad ini disebutkan pula jumlah atau jenis mahar, sesuai kesepakatan kedua belah pihak, demikian pula dengan pembatasan waktu.

Ada pula Ulama fikih yang medifinisikan dengan “akad seorang laki-laki kepada wanita tertentu, seperti sehari seminggu atau sebulan’.

Al Jaziri (ahli fikih perbadingan mazhab) mendifinisikannya dengan “nikah yang dikaitkan dengan pembatasan waktu tertentu”. difinisi lain yang hampir sama juga dikemukakan oleh ulama mazhab Maliki dan Syafi’i yang pada dasarnya menunjukkan adanya pembatasan waktu tertentu, pembatasan waktu tersebut diungkapkan pada saat akad berlangsung.

Menurut Ulama mazhab Syafi’i, mazhab Hambali dan mazhab Maliki, nikah mut’ah disebut juga nikah mu’aqqat (nikah yang dibatasi waktunya).

Akan tetapi ulama mazhab Hanafi, ada perbedaan antara nikah mut’ah dan nikah mu’aqqat, akad nikah mut’ah menggunakan kata mut’ah, seperti “mata’ tuki bin nafsi” (aku menikahi engkau dengan nikah mut’ah), sedangkan pada nikah mu’aqqat tidak demikian. Istilah lain dari nikah mut’ah adalah nikah munqati’ (nikah yang terputus).

 

Hukum Nikah Mut'ah

 

Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu’, maka sholatnya tidak sah alias batal.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved