Berita Viral
Motif TikToker Galih Loss Bikin Konten Nistakan Agama Berujung Ditangkap Polisi, Dua Hp Diamankan
Terkuak motif TikToker Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss (24) membuat konten yang berujung melakukan penistaan agama.Pasalnya dalam konten te
TRIBUNSUMSEL.COM -- Terkuak motif TikToker Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss (24) membuat konten yang berujung melakukan penistaan agama.
Pasalnya dalam konten tersebut, Galih melakukan penistaan agama terkait hewan yang bisa mengaji.
Dalam pengakuan kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Galih menyebut tujuan membuat konten tersebut demi mencari endorse.
"Saudara GNAP adalah pemilik dan yang menguasai akun TikTok @galihloss3. Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk mencari endorse," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024) melansir Wartakotalive.com.
Adapun pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.
"Dan mendapati adanya akun TikTok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ade Safri.
"Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut," sambung dia.
Galih ditangkap pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Galih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti disita antara lain satu unit Handphone merek Vivo 1919 128gb warna biru dengan 2 imei, satu unit Handphone Xr 64Gb warna Merah dengan 2 imei imei1, satu buah akun TikTok dengan username @galihloss3 beserta password yang telah diubah.
"Kemudian 1 buah email galihlos2911@gmail.com beserta password yang telah diubah, 1 buah Simcard dengan nomor 089653703774, dan 1 set Microphone merk Hollylandy warna Hitam," ucap dia.
Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ucap Ade Safri.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Galih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tribunsumsel.com
TikToker Galih Loss Jadi Tersangka
Galih Loss
Galih Loss Jadi Tersangka
Ini Kalimat Pemicu TikToker Galih Loss Ditangkap P
Berita viral
Duduk Perkara Letda F Oknum TNI di Pontianak Pukul Ojol hingga Hidung Patah, Tersinggung Diklakson |
![]() |
---|
Hidung Ojol di Pontianak Patah Dipukul Letda F, Keluarga Tolak Damai, Panglima TNI Janjikan Ini |
![]() |
---|
Profesi Baru Wahyudin Moridu yang Viral Sesumbar Rampok Uang Negara, Jauh dari Gaji DPRD Gorontalo |
![]() |
---|
Penampakan Ahmad Sahroni Baru Muncul usai Rumah Dijarah Massa, Minta Maaf, Keberadaan Misterius |
![]() |
---|
TNI Minta Maaf, Kapuspen Ungkap Nasib Letda F Prajurit di Pontianak Pukul Ojol hingga Hidung Patah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.