Daftar UMK Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang Sudah Ditetapkan Surat Keputusan Gubernur

Masih dilansir dari laman yang sama, diketahui UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969, sedangkan UMK terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar

Tribunsumsel.com
Daftar UMK Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang Sudah Ditetapkan Surat Keputusan Gubernur 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketahui daftar UMK Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 disini.

UMK adalah singkatan dari Upah Minum Kabupaten/Kota, yang artinya upah tersebut berlaku di tingkat Kabupaten/kota saja.

UMK ditetapkan oleh bupati/walikota untuk kemudian disahkan oleh gubernur.

UMK merupakan standar upah minimum yang ditetapkan untuk pekerja di kabupaten atau kota yang memiliki syarat tertentu.

Melansir dari Kompas.com (23/4/2024), besaran UMK Jawa Tengah 2024, atau yang dulu disebut Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.

Baca juga: Heboh Rumah Via Vallen Digeruduk Sekelompok Orang Diduga Ulah Sang Adik Tersangkut Kasus Gadai Motor

Baca juga: Detik-detik Mengerikan Saat Putri Terlindas Truk Karena Jalan Berlubang di Palembang, Sudah Menepi

Adapun besaran UMK Jateng untuk tiap kabupaten/kota ini sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 lalu.

Masih dilansir dari laman yang sama, diketahui UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969, sedangkan UMK terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.038.005.

Berikut selengkapnya daftar UMK Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 yang sudah ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu.

Daftar UMK Kab/Kota di Provisini Jawa Tengah Tahun 2024

1. UMK Kota Semarang 2024 adalah sebesar Rp3.243.969.

2. UMK Surakarta 2024 adalah sebesar Rp2.269.070.

3. UMK Salatiga 2024 adalah sebesar Rp2.378.951.

4. UMK Kota Magelang 2024 adalah sebesar Rp2.142.000.

5. UMK Kota Tegal 2024 adalah sebesar Rp2.231.628.

6. UMK Kabupaten Semarang 2024 adalah sebesar Rp2.582.287.

7. UMK Kabupaten Magelang 2024 adalah sebesar Rp2.316.890.

8. UMK Kabupaten Tegal 2024 adalah sebesar Rp2.191.161.

9. UMK Pekalongan 2024 adalah sebesar Rp2.389.801.

10. UMK Blora 2024 adalah sebesar Rp2.101.813.

Baca juga: Curhat Codeblu Tadinya Tak Kenal Chef Arnold hingga Ditantang Adu Tinju : Aku Gak Tahu Dia Marah

Baca juga: Update Info Gaji UMK Serang 2024 dan Daftar UMK Daerah Lainnya di Provinsi Banten

11. UMK Rembang 2024 adalah sebesar Rp2.099.689.

12. UMK Pati 2024 adalah sebesar Rp2.190.000.

13. UMK Kudus 2024 adalah sebesar Rp2.516.888.

14. UMK Jepara 2024 adalah sebesar Rp2.450.915.

15. UMK Demak 2024 adalah sebesar Rp2.761.236.

16. UMK Temanggung 2024 adalah sebesar Rp2.109.690.

17. UMK Kendal 2024 adalah sebesar Rp2.613.573.

18. UMK Batang 2024 adalah sebesar Rp2.379.702.

19. UMK Pekalongan 2024 adalah sebesar Rp2.334.886.

20. UMK Pemalang 2024 adalah sebesar Rp2.156.000.

21. UMK Brebes 2024 adalah sebesar Rp2.103.100.

22. UMK Cilacap 2024 adalah sebesar Rp2.479.106.

23. UMK Banyumas 2024 adalah sebesar Rp2.195.690.

Baca juga: Demi Maju di Pilkada PALI 2024, Devi Haryanto Ambil Formulir Pendaftaran Balon Bupati di 4 Parpol

Baca juga: PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air

24. UMK Purbalingga 2024 adalah sebesar Rp2.195.571.

25. UMK Banjarnegara 2024 adalah sebesar Rp2.038.005.

26. UMK Kebumen 2024 adalah sebesar Rp2.121.947.

27. UMK Purworejo 2024 adalah sebesar Rp2.127.641.

28. UMK Wonosobo 2024 adalah sebesar Rp2.159.175.

29. UMK Boyolali 2024 adalah sebesar Rp2.250.327.

30. UMK Klaten 2024 adalah sebesar Rp2.244.012.

31. UMK Sukoharjo 2024 adalah sebesar Rp2.215.482.

32. UMK Wonogiri 2024 adalah sebesar Rp2.047.500.

33. UMK Karanganyar 2024 adalah sebesar Rp2.288.366.

34. UMK Sragen adalah 2024 sebesar Rp2.049.000.

35. UMK Grobogan 2024 adalah sebesar Rp2.116.516.

Sumber: jatengprov.go.id

___

Untuk diketahui, penetapan UMK 2024 atau UMR 2024 Jateng memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum ini, menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Perlu dicatat, UMK yang ditetapkan ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun, besaran upah berpedoman pada struktur skala upah.

**

Baca berita dan artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved