Kunci Jawaban

Jawaban Modul 3.1 Kementerian Agama dan Konflik, Deteksi Dini 1, Pelatihan Pintar Kemenag

Artikel ini berisi informasi kunci jawaban Modul 3.1 Kementerian Agama dan Konflik, Deteksi Dini 1: Analisa Faktor Konflik, Pelatihan Pintar Kemenag.

Tribun Sumsel
Jawaban Modul 3.1 Kementerian Agama dan Konflik, Deteksi Dini 1, Pelatihan Pintar Kemenag 

TRIBUNSUMSEL.COM- Modul 3.1 Kementerian Agama dan Konflik adalah bagian dari pelatihan Pintar Kemenag, dengan topik Deteksi Dini 1: Analisa Faktor Konflik.

Materi ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag dan Non-PNS Kemenag

Terdapat 10 soal dalam modul 3.1 Kementerian Agama dan Konflik, yang harus diselesaikan peserta pelatihan ini.

Inilah kunci jawaban soal modul 3.1 Kementerian Agama dan Konflik, Deteksi Dini 1: Analisa Faktor Konflik, Pintar Kemenag.

SOAL 1

Berdasarkan UU No.7 Tahun 2012, unsur pemerintah yang menjadi bagian dari Satuan Tugas Penyelesalan Konflik terdiri atas, kecuall:

A. Kementerian yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan keamanan*

B. Wakil pihak yang berkonflik dan penggiat perdamalan

C. Kementerian yang membidangi urusan agama

D. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


SOAL 2

Penghentian konflik menjadi amanat dari UU yang harus dijalankan oleh seluruh unsur pemerintah terkait. Lalu menurut UU, apa detinis dari Penghention konflik tersebut?

A. Penghentian Konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi Konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda.

B. Serangkaian keglatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat Konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi

C. Perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.

D. Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini.*


SOAL 3

Berdasarkan PP No.2 Tahun 2015, Pencegahan konflik dapat dilakukan melalui kegiatan apa saja?

A. Peningkatan dan pemanfaatan modal sosial

B. Memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban

C. Penguatan kerukunan umat beragama*

D. Penelitian dan pemetaan wilayah potensi konflik dan/atau daerah konflik


SOAL 4

Penghentian konflik dapat dilakukan melalul, kecuali:

A. Penetapan Status Keadaan Konflik

B. Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan*

C. Penghentian kekerasan fisik

D. indakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban


SOAL 5

Berdasarkan PP No. 2 Tahun 2015, Pencegahan konflik dapat dilakukan melalui, Kecuall:

A. Meredam potensi konflik*

B. Mengembangkan sistem penyelesaian secara damal

C. Pendidikan bela negara dan wawasan kebangsoon

D. Membangun sistem peringatan dini

 

SOAL 6

Ruang lingkup Penanganan Konflik sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 7 tahun 2012

A. Pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik*

B. Permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi dan sosial budaya

C. Memelihara kondisi damai dalam masyarakat

D. Menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram, damai dan sejahtera


SOAL 7

Penelitian dan pemetaan wilayah potensi konflik dan/atau daerah konflik menjadi amanat PP yang termasuk dalam bagian tugas dari

A. Pencegahan Konflik*

B. Pendanaan konflik

C. Penghentian konflik

D. Pemulihan pasca konflik


SOAL 8

Berikut di bawah ini kegiatan yang termasuk dalam bagian Deteksi dini dan cegah dini konflik sosial, kecuail?

A. Penyelenggaran pendidikan dan pelatihan*

B. Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan

C. Penelitian dan pemetaan wilayah potensi konflik dan/atau daerah konflik

D. Penguatan akses kearifan lokal


SOAL 9

Dalam penanganan konflik, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pencegahan konflik melalui kegiatan:

A. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan

B. Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

C. Penguatan kerukunan umat beragama*

D. Penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat


SOAL 10

PP No.2 Tahun 2015 mengatur bahwa dalam penanganan konflik dapat melibatkan unsur masyarakat. Unsur masyarakat apa saja yang dimaksud oleh peraturan tersebut:

A. Unsur Pemda Satgas pehyelesaian konflik

B. Pranata sosial dan pranata adat*

C. Kepolisian Daerah

D. Kementerian/Lembaga terkait

Baca juga: Jawaban Soal Modul 3.3 Asumsi Dasar Konflik, Deteksi Dini 1: Analisa Faktor Konflik, Pintar Kemenag

Baca juga: Jawaban Modul 3.4 Sumber Konflik, Deteksi Dini 1: Analisa Faktor Konflik, Pelatihan Pintar Kemenag

Baca juga: Jawaban Modul 3.5 Wujud Konflik, Deteksi Dini 1: Analisa Faktor Konflik, Pintar Kemenag, Skor 100

Demikian kunci jawaban soal Modul 3.1 Kementerian Agama dan Konflik, Deteksi Dini 1: Analisa Faktor Konflik, Pintar Kemenag.

#)CATATAN: Huruf yang disertai tanda bintang (*) adalah kunci jawaban.

DISCLAIMER: Soal dan jawaban dapat berubah sewaktu-waktu dan diupdate dalam bentuk pertanyaan terbaru.

Tribun Sumsel tidak bertanggung jawab dengan berbedanya soal yang disajikan

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved