Kunci Jawaban
Jawaban Modul 3.1 Kementerian Agama dan Konflik, Deteksi Dini 1, Pelatihan Pintar Kemenag
Artikel ini berisi informasi kunci jawaban Modul 3.1 Kementerian Agama dan Konflik, Deteksi Dini 1: Analisa Faktor Konflik, Pelatihan Pintar Kemenag.
TRIBUNSUMSEL.COM- Modul 3.1 Kementerian Agama dan Konflik adalah bagian dari pelatihan Pintar Kemenag, dengan topik Deteksi Dini 1: Analisa Faktor Konflik.
Materi ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag dan Non-PNS Kemenag
Terdapat 10 soal dalam modul 3.1 Kementerian Agama dan Konflik, yang harus diselesaikan peserta pelatihan ini.
Inilah kunci jawaban soal modul 3.1 Kementerian Agama dan Konflik, Deteksi Dini 1: Analisa Faktor Konflik, Pintar Kemenag.
SOAL 1
Berdasarkan UU No.7 Tahun 2012, unsur pemerintah yang menjadi bagian dari Satuan Tugas Penyelesalan Konflik terdiri atas, kecuall:
A. Kementerian yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan keamanan*
B. Wakil pihak yang berkonflik dan penggiat perdamalan
C. Kementerian yang membidangi urusan agama
D. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
SOAL 2
Penghentian konflik menjadi amanat dari UU yang harus dijalankan oleh seluruh unsur pemerintah terkait. Lalu menurut UU, apa detinis dari Penghention konflik tersebut?
A. Penghentian Konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi Konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
B. Serangkaian keglatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat Konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi
C. Perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
D. Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini.*
SOAL 3
Berdasarkan PP No.2 Tahun 2015, Pencegahan konflik dapat dilakukan melalui kegiatan apa saja?
A. Peningkatan dan pemanfaatan modal sosial
B. Memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban
C. Penguatan kerukunan umat beragama*
D. Penelitian dan pemetaan wilayah potensi konflik dan/atau daerah konflik
SOAL 4
Penghentian konflik dapat dilakukan melalul, kecuali:
A. Penetapan Status Keadaan Konflik
B. Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan*
C. Penghentian kekerasan fisik
D. indakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban
SOAL 5
Berdasarkan PP No. 2 Tahun 2015, Pencegahan konflik dapat dilakukan melalui, Kecuall:
A. Meredam potensi konflik*
B. Mengembangkan sistem penyelesaian secara damal
C. Pendidikan bela negara dan wawasan kebangsoon
D. Membangun sistem peringatan dini
SOAL 6
Ruang lingkup Penanganan Konflik sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 7 tahun 2012
A. Pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik*
B. Permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi dan sosial budaya
C. Memelihara kondisi damai dalam masyarakat
D. Menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram, damai dan sejahtera
SOAL 7
Penelitian dan pemetaan wilayah potensi konflik dan/atau daerah konflik menjadi amanat PP yang termasuk dalam bagian tugas dari
A. Pencegahan Konflik*
B. Pendanaan konflik
C. Penghentian konflik
D. Pemulihan pasca konflik
SOAL 8
Berikut di bawah ini kegiatan yang termasuk dalam bagian Deteksi dini dan cegah dini konflik sosial, kecuail?
A. Penyelenggaran pendidikan dan pelatihan*
B. Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan
C. Penelitian dan pemetaan wilayah potensi konflik dan/atau daerah konflik
D. Penguatan akses kearifan lokal
SOAL 9
Dalam penanganan konflik, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pencegahan konflik melalui kegiatan:
A. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
B. Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
C. Penguatan kerukunan umat beragama*
D. Penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat
SOAL 10
PP No.2 Tahun 2015 mengatur bahwa dalam penanganan konflik dapat melibatkan unsur masyarakat. Unsur masyarakat apa saja yang dimaksud oleh peraturan tersebut:
A. Unsur Pemda Satgas pehyelesaian konflik
B. Pranata sosial dan pranata adat*
C. Kepolisian Daerah
D. Kementerian/Lembaga terkait
Baca juga: Jawaban Soal Modul 3.3 Asumsi Dasar Konflik, Deteksi Dini 1: Analisa Faktor Konflik, Pintar Kemenag
Baca juga: Jawaban Modul 3.4 Sumber Konflik, Deteksi Dini 1: Analisa Faktor Konflik, Pelatihan Pintar Kemenag
Baca juga: Jawaban Modul 3.5 Wujud Konflik, Deteksi Dini 1: Analisa Faktor Konflik, Pintar Kemenag, Skor 100
Demikian kunci jawaban soal Modul 3.1 Kementerian Agama dan Konflik, Deteksi Dini 1: Analisa Faktor Konflik, Pintar Kemenag.
#)CATATAN: Huruf yang disertai tanda bintang (*) adalah kunci jawaban.
DISCLAIMER: Soal dan jawaban dapat berubah sewaktu-waktu dan diupdate dalam bentuk pertanyaan terbaru.
Tribun Sumsel tidak bertanggung jawab dengan berbedanya soal yang disajikan
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
Modul 3.1 Kementerian Agama dan Konflik
Kunci Jawaban Guru
Deteksi Dini 1 : Analisa Faktor Konflik
Pelatihan Pintar Kemenag
Kunci Jawaban
Tribunsumsel.com
Latihan Soal UTS/PTS Geografi Kelas 11 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Latihan Soal UTS Sejarah Indonesia Kelas 11 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Latihan Soal UTS/PTS Sejarah Kelas 11 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
5 Latihan Soal OMI 2025 Jenjang MTs IPS dan Kunci Jawaban, Olimpiade Madrasah Indonesia |
![]() |
---|
Latihan Soal UTS/PTS IPA Kelas 5 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.