Berita Polda Sumsel
Polda Sumsel Musnahkan 7,7 Kg Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Maret dan April
Barang haram ini disita dari delapan orang tersangka yang ditangkap ditempat berbeda diwilayah Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Polda Sumsel memusnahkan sabu sebanyak 7,7 kilogram dan 183 butir pil ekstasi, Kamis (18/4/2024).
Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dilakukan sejak bulan Maret dan April 2024.
Barang haram ini disita dari delapan orang tersangka yang ditangkap ditempat berbeda diwilayah Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin.
Serbuk haram sabu dimasukkan kedalam blender yang dicampur dengan cairan detergen lalu dimusnahkan turut disaksikan delapan orang tersangka.
Adapun barang bukti tersebut disita dari tersangka Hendra alias Pongah dengan barang bukti 190,13 gram, Alika dengan barang bukti 183 butir pil ekstasi Jaka dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu-sabu.
Andriadi dengan barang bukti 193,91 sabu-sabu, Sherga dengan barang bukti 3,8 kilogram sabu-sabu, Afriansyah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 186,29 gram.
Julius dengan barang bukti 196,02 gram sabu-sabu, dan Iskandar dengan barang bukti 134,12 gram sabu-sabu.
Baca juga: Kapolda dan Wakapolda Gelar Halal Bihalal Bersama PJU Polda Sumsel
Baca juga: Diduga Terlibat Pembakaran Rumah, Adik Bupati Muratara Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan,SH,MSi didampingi Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menuturkan barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka itu berasal dari Medan dan Pekanbaru.
"Sabu sabu yang kami sita berasal dari Medan dan Pekanbaru, sebagian sudah ditangkap terlebih dahulu dan sudah tahap dua. Sebenarnya ada 13 orang pelaku," katanya, Kamis (18/4/2024).
Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu hendak diedarkan di wilayah Kota Palembang. Salah satu tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti sabu seberat 3,8 kilo, yakni Sherga Rivando yang ditangkap pada 4 Maret 2024.
"Semua pelaku yang diamankan ini statusnya adalah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar," katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup.
Baca berita menarik lainnya di google news
Kapolda Sumsel Hadiri Gebyar Pembenihan Tanaman Pangan Nasional Ke-X tahun 2025 |
![]() |
---|
Polda Sumsel Gelar Patroli Skala Besar, Jaga Stabilitas Keamanan |
![]() |
---|
Keberhasilan Kapolda Sumsel Menjaga Kondusifitas Ketahanan Informasi Diganjar Penghargaan |
![]() |
---|
Peringati Hari Jadi Polwan Ke- 77, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama |
![]() |
---|
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Pimpin Apel Patroli Skala Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.