Berita OKU

Kesal Listrik Sering Mati, Warga Hamburkan Barang Elektronik yang Rusak di Kantor PLN Baturaja

Warga mengklaim barang elektronik rusak akibat listrik yang sering padam sehingga mereka melakukan aksi demo tersebut.

|
Penulis: Leni Juwita | Editor: Sri Hidayatun
leni juwita/sripoku.com
Barang elektronik yang rusak diduga gara-gara listrik sering mati dihamburkan di halaman kantor PLN ULP Baturaja. 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA- Kesal lantaran listrik sering mati, ratusan warga dari tiga kecamatan di Baturaja menumpukkan barang elektronik yang rusak di halaman kantor PLN Baturaja, Kamis (18/4/2024).

Warga mengklaim barang elektronik rusak akibat listrik yang sering padam sehingga mereka melakukan aksi demo tersebut.

Menurut Kades Kerangdapo yang juga koordinator aksi mengatakan peralatan elektronik yang dibawa ke kantor PLN ini hanya sebagian kecil contoh barang yang rusak akibat listrik yang sering mati.

"Massa juga minta kompensasi  barang-barang elektronik yang rusak akibat listrik mati," ujarnya.

Barang-barang elektronik yang  rusak ini dibawa ratusan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan aksi demo di PLN Baturaja lantaran kesal listrik sering mati.

Aksi demo yang dilalukan Di halaman kantor PLN Baturaja dikawal ketat aparat keamanan Polri dari Polres OKU dan TNI Kodim 0403/OKU.

Baca juga: PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik, Siapkan Pasokan Berlapis di 10 Zona

Baca juga: Dukung Kelancaran Arus Mudik, Fasilitas SPKLU PLN di Sumatera Mendapat Sambutan Positif

Sekitar 300 massa dari 3 Kecamatan (Peninjauan, Kedaton Peninjauan Raya, Sinar Peninjauan) yang melakukan aksi demo di halaman kantor PLN  ULP (Unit Layanaan Pelanggan) Baturaja . 

Massa mendesak agar PLN Baturaja segera memperbaiki layanan yang sangat buruk.

"Hampir bisa dipastikan setiap hari listrik mati dan masyarakat sudah kesal sehingga datang dengan membawa contoh barang peralatan rumah tangga yang rusak diakibatkan listrik sering mati," tegasnya.

Massa yang melakukan aksi demo ini diterima oleh Manager Jaringan PLN UP3  Lahat , Ikhsan dan Manager  Administasi  PLN UP3 Lahat , Wahyu. 

Di kesempatan  itu pihak manager menjelaskan permintaan kompensasi barang-barang elektronik yang rusak akan dilaksanakan apabila memenehui peraturan ESDM nomor 18 tahun 2019.

Aspirasi dari pelanggan PLN ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kopilisian Polres OKU yang dipimpin langsung oleh Wakapolres OKU Kompol Yulfikri  SIK SH dan aparat keamanan dari TNI Kodim 0403/OKU. 

PLN UPL (Unit Layanan Pelanggan) membuat 11 point komitmen PLN.

Tujuannya untuk meberikan jaminan perbaikan kondisi kelistrikan di OKU.

Komitmen PLN yang dituangkan dalam surat pernyataan Komitmen di atas materai itu ditandatangani oleh Wahyu Ismardianto (Asaman KU UP3 PLN Lahat) dan Muhammad Ichsan (Asman Jarkons UP3 Lahat) tertanggal 18 April 2024.

Komitmen PLN UP3 Lahat ULP Baturaja untuk perbaikan kondisi kelistrikan di Kabupaten OKU ini memuat tentang kesanggupan PLN meliputi :

1. PLN siap meningkatkan pelayanan di Kabupaten OKU Peninjauan, KPR dan Sinar Peninjauan.

2. PLN segera menurunkan Tim inspeksi dalam 1 minggu ini untuk melakukan pendatan jaringan guna perbaikan kehandalan jaringan, konstruksi dan tegangan

3. PLN ULP Baturaja dan Seluruh Kades membuat Grup komunikasi bersama (Whatsapp Grup untuk menyampaikan informasi apabila ada info kendala pemadaman skakaka pemeliharaan ataupun gangguan jaringan.

4. PLN melakukan pendataan di setiap desa untuk mengetahui kondisi trafo yang sudah ada untuk dilakukan penggantian atau penambahan.

5 PLN siap berkolaborasi dengan perangkat desa dalam hal pemangkasan pohon dan perizinan untuk dipangkas atau ditebang,

6. PLN segera meningkatkan kompetensi pelayanan baik pegawai, TAD maupun pelayanan teknik.

7. PLN segera mengusulkan MULP Baturaja untuk dievaluasi ke Manager UP3 Lahat,

8. PLN siap berkoordinasi dalam hal progres perbaikan kelistrikan dan pelayanan di wilayah kabupaten OKU.

9. PLN segera menambah tiang untuk perbalkan SR denet,

10. PLN berkomitmen melakukan kegiatan inspeksi sejak hari ini guna petakan jaringan, kehandalan dan pelayanan.

11. Permintaan Kompensasi akan dilaksanakan jika memenuhi peraturan ESOM RI Nomor 18 Tahun 2019.

Dikatakan Wahyu Ismardianto, khusus untuk kompensasi pihaknya harus melaporkan ke pusat dan akan ada tim yang menilai kerusakan barang-barang elektronik.

“Permintaan Kompensasi akan dilaksanakan jika memenuhi peraturan ESDM RI Nomor 18 Tahun 2019,” tegas Wahyu

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved