Menantu Otak Pembunuhan Mertua

Tabiat Novi Damayanti Otak Pembunuhan Mertua di Kendari Dibongkar Suami, Sebut Tidak Suka Ibunya

Tabiat Novi Damayanti alias ND (24) otak pembunuhan ibu mertua di Kendari dibongkar sang suami IR.Selama menjalin biduk rumah tangga selama 2 tahun,

Editor: Moch Krisna
Tribunjateng
Tabiat Novi Damayanti Otak Pembunuhan Mertua di Kendari Dibongkar Suami 

Suasana Ruangan Reskrim Polresta Kendari juga dipenuhi keluarga korban usai ND tertangkap.

“Saya mau lihat saya punya istri, pembunuh memang dia itu,” jelas IR.

Sakit Hati Dipendam

Novi mengakui perasaan kesal terhadap mertuanya karena sering kali dianggap sebagai penyebab suaminya tidak lagi sering memberi uang kepada orang tuanya.

Novi dituduh sering menghabiskan uang suaminya dengan sia-sia.

“Sejak saya menikah dengan suamiku, saya merasa tidak diakui oleh keluarganya. Saya selalu dituduh tidak memberikan uang kepada keluarga suami. Mereka menganggap saya menghalangi suami untuk memberikan uang kepada orang tua,” ungkap Novi pada hari Rabu (17/4/2024).

Puncak kekesalannya terjadi ketika ibu mertuanya menyakiti anaknya sendiri, namun suaminya lebih memihak ibunya dan mengecam Novi.

“Saat itu sangat menyakitkan bagiku, ibu mertuaku bahkan menyebabkan anakku terjatuh tapi suamiku malah memilih untuk menertawakan tindakan ibunya. Saya meminta suami untuk menengahi dan menegur ibunya, tapi malah dianggap saya yang tidak menghormati,” ujarnya.

Dia pun merencanakan untuk mencabut nyawa si mertua dengan cara membunuh.

Tapi Novi Damayanti tak bisa langsung membunuh si mertua.

Dia lantas memikirkan cara untuk membunuh mertuanya.

Novi Damayanti yang dikena licik itu berencana membuat skenario pembegalan dengan bantuan teman prianya.

Terpisah Muhammad Firmansyah pembunuh bayaran disewa mengungkapkan bahwa Novi telah lama merasa dendam terhadap mertuanya.

Novi bahkan meminta bantuan padanya untuk membunuh Mirna dengan imbalan sejumlah uang.

“Saya dijanjikan 75 juta, tetapi yang saya terima baru 10 juta setengah, ditambah dengan pembayaran empat juta setiap bulannya selama tiga tahun,” jelasnya pada hari Rabu (17/4/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved