PPG Prajabatan

Kuliah PPG Prajabatan Berapa Lama, Ini Jumlah Semester dan Tahapan PPG Prajabatan 2024

PPG Prajabatan dilaksanakan melalui perkuliahan dengan masa studi selama 2 (dua) semester/ 1 (satu) tahun.

Editor: Abu Hurairah
ppg.kemdikbud.go.id
Kuliah PPG Prajabatan Berapa Lama, Ini Jumlah Semester dan Tahapan PPG Prajabatan 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM - PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan

bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Manfaat Ikut PPG Prajabatan

1. Memperoleh sertifikat pendidik.
2. Meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional.
3. Memperoleh pengakuan sebagai guru profesional.

Baca juga: Jawaban Soal Esai PPG Prajabatan Bagian A, Dilengkapi dengan Penjelasannya

Pembaharuan PPG Prajabatan 2024

Peserta PPG Pra-Jabatan ditetapkan berdasarkan kebutuhan guru.

Lulusan PPG Pra-Jabatan memiliki kepastian direkrut menjadi guru

Induksi guru pemula terintegrasi dengan PPG Prajabatan

Struktur kurikulum PPG Prajabatan terdiri atas:

(a) mata kuliah inti;

(b) mata kuliah pilihan selektif dan mata kuliah pilihan elektif dengan total 39 SKS.

Pelaksanaan praktik pengalaman lapangan yang menjadi bagian dari proses pembelajaran, dilakukan sejak awal semester dan terkait dengan mata kuliah yang ditempuh pada semester yang berjalan.

Semua pemangku kepentingan bersinergi dalam perekrutan guru baru (antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, universitas dan sekolah)

Pelibatan guru penggerak dan praktisi pendidikan dalam proses pelaksanaan PPG Prajabatan

Baca juga: Arti Anxiety dalam Bahasa Gaul Adalah Apa? Istilah Viral di TikTok dan Media Sosial Lainnya

Lantas, kuliah PPG Prajabatan berapa lama,

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved