Seputar Islam

Bayar Fidyah Puasa Ramadhan 2024 dengan Uang, Begini Tata Cara dan Ketentuan yang Harus Diketahui

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya: Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa, Orang sakit parah yang kecil

Tribunsumsel.com
Bayar Fidyah Puasa Ramadhan 2024 dengan Uang, Begini Tata Cara dan Ketentuan yang Harus Diketahui 

Fidyah pada dasarnya merupakan denda ketika meninggalkan puasa di Bulan Ramadhan, maka menjadi penting untuk mengetahui berapa jumlah hari kita meninggalkan puasa selama Ramadhan.

2. Membuat niat untuk membayar fidyah

Niat di sini mengacu pada menguatkan hati dengan tujuan yang murni karena Allah, bukan untuk motif lain seperti ingin mendapat pujian atau memenuhi tuntutan lainnya.

Niat juga berarti sungguh-sungguh dalam melakukan pembayaran fidyah.

3. Berkunjung ke pengelola zakat

Setelah mengetahui berapa hari fidyah dan niat kepada Allah, maka langkah berikutnya adalah datang ke pengelola zakat. Pengelola zakat biasanya dapat dijumpai di masjid-masjid.

Rangkuman Sejarah Nuzulul Quran, Hari Bersejarah Bagi Umat Islam

4. Mengungkapkan tujuan membayar fidyah

Pengelola zakat biasanya lebih memahami mengenai prosedur pembayaran zakat menggunakan uang.

Jadi penting untuk berkonsultasi dulu dengan pengelola zakat terkait jumlah uang yang harus dibayarkan, serta tujuan dari pembayaran fidyah tersebut.

5. Membaca doa sebagai tanda pembayaran fidyah

Setelah fidyah telah diserahkan, pengelola zakat akan memberikan tanda bukti pembayaran yang telah ditandatangani.

Sambil mengucapkan doa, berharap agar Allah menerima fidyah yang telah disampaikan dan memberikan berkah atas fidyah tersebut.

Jadi, langkah-langkah di atas adalah cara yang harus diikuti jika ingin membayar fidyah puasa dengan uang.

Seorang Muslim yang tidak mampu untuk berpuasa karena berbagai alasan harus membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari yang tidak berpuasa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved