Seputar Islam

Tata Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang, Ketahui Ketentuan dan Kriterianya Disini

Untuk bisa membayar Fidya puasa ini, seorang muslim harus mengetahui kriteria, ketentuan dan tata cara melaksanakannya terlebih dahulu. Berikut akan

|
TRIBUNSUMSEL.COM
Tata Cara Membayar Fidya Puasa dengan Uang, Ketahui Ketentuan dan Kriterianya Disini 

2. Membuat niat untuk membayar fidyah

Niat di sini mengacu pada menguatkan hati dengan tujuan yang murni karena Allah, bukan untuk motif lain seperti ingin mendapat pujian atau memenuhi tuntutan lainnya.

Niat juga berarti sungguh-sungguh dalam melakukan pembayaran fidyah.

3. Berkunjung ke pengelola zakat

Setelah mengetahui berapa hari fidyah dan niat kepada Allah, maka langkah berikutnya adalah datang ke pengelola zakat. Pengelola zakat biasanya dapat dijumpai di masjid-masjid.

Rangkuman Sejarah Nuzulul Quran, Hari Bersejarah Bagi Umat Islam

4. Mengungkapkan tujuan membayar fidyah

Pengelola zakat biasanya lebih memahami mengenai prosedur pembayaran zakat menggunakan uang.

Jadi penting untuk berkonsultasi dulu dengan pengelola zakat terkait jumlah uang yang harus dibayarkan, serta tujuan dari pembayaran fidyah tersebut.

Baca juga: Lirik Sholawat Busyro Lengkap dalam Tulisan Arab, Latin, Arti Hingga Keutamaannya Saat Diamalkan

Baca juga: Bacaan Doa Memasuki 1 Syawal 1445 H/2024, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia

5. Membaca doa sebagai tanda pembayaran fidyah

Setelah fidyah telah diserahkan, pengelola zakat akan memberikan tanda bukti pembayaran yang telah ditandatangani.

Sambil mengucapkan doa, berharap agar Allah menerima fidyah yang telah disampaikan dan memberikan berkah atas fidyah tersebut.

Jadi, langkah-langkah di atas adalah cara yang harus diikuti jika ingin membayar fidyah puasa dengan uang.

Seorang Muslim yang tidak mampu untuk berpuasa karena berbagai alasan harus membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari yang tidak berpuasa.

**

Baca berita dan artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved