Berita Viral
Sosok Andry Pramana Pelayan Restoran Medan Dipecat Bos Usai Makan Nasi Sisa Untuk Sahur, Dibantu LBH
Inilah sosok Andry Pramana selaku pelayan restoran yang dipecat oleh bosnya karena makan nasi sisa pelanggan untuk sahur, dibanti LBH cari keadilan..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Andry Pramana, pelayan restoran yang dipecat oleh bosnya karena makan nasi sisa pelanggan untuk sahur.
Sosok Andry Pramana diketahui sebagai warga Mandala yang bekerja sebagai pelayan restoran di Medan.
Diketahui jika Andry sudah bekerja selama satu tahun lebih di restoran tersebut.
Namun Andry sendiri baru memperpanjang kontrak satu tahun selama 3 bulan lalu di restoran di Medan itu.
Akan tetapi kini, Andry terancam dipecat dan mendapat ancaman dari bosnya karena makan nasi sisa pelanggan untuk sahur.

Kisah pilu yang dialami Andry diketahui berawal saat dirinya memakan nasi sisa kurang layak dari restoran, diduga untuk sahur.
Saat itu ia berinisiatif memasak nasi goreng beras pelanggan di Medan untuk dimakan bersama beberapa rekannya.
Andy menyebut bahwa ia sengaja memasak nasi sisa itu untuk dimakan saat sahur karena baru pulang pukul 00.00 WIB, sehingga mereka bisa langsung istirahat sepulang rumah.
Sebab keesokan harinya, mereka juga harus masuk shift pagi.
"Posisi midnight, kami pulang jam 00.00 WIB, begitu sampai ke rumah kan pukul 01.00 WIB," kata Andry saat diwawancarai dilansir dari Tribun Medan, Selasa (9/4/2024)..
"Makanya inisiatif untuk sahur juga. Karena besok kami masuk pagi," imbuhnya.
"Supaya begitu sampai rumah itu tidak sahur lagi dan bisa langsung istirahat persiapan besok bekerja," tambah Andry nampak lemas diwawancara lantaran kehilangan pekerjaan.
Keesokan harinya, pada 17 Maret 2024, Andry dipanggil atasannya berinisial DS dan sempat terjadi perdebatan.
Lalu 18 Maret 2024, DS datang lagi, kali ini menemui atasan lain yang berinisial DN.
Tanpa basa-basi, mereka menghapus nama Andry dari daftar karyawan kontrak yang berada di dapur.
Bahkan Andry langsung diminta pamit kepada rekan-rekannya, serta diminta tanda tangan surat pengunduran diri.
Karena menolak tanda tangan, ia diancam ijazah dan hak-haknya yang lain tidak akan diberikan.
Hal tersebut lantas membuat Andry dengan berat hati berpamitan dengan rekan-rekannya dan termasuk ke atasannya tersebut.
"Kamu silakan berpamitan dengan kawan-kawan mu. Sekarang kamu dipecat," kata Andry menirukan ucapan atasan.
"Dari situ saya langsung salam ke dia. Dan saya berpamitan dengan kawan-kawan saya dan langsung pulang," sambungnya.
Baca juga: Kisah Pelayan Restoran Medan Dipecat Bos Usai Makan Nasi Sisa Untuk Sahur, Diancam & Ijazah Ditahan
Tak lama berselang, tepatnya pada 19 Maret 2024, ia mendapatkan undangan supaya datang ke menemui Human Resource Development (HRD) berinisial LW.
Begitu hadir, rupanya dia disuruh menandatangani surat pengunduran diri dan membuat surat pernyataan ia melakukan kesalahan.
Melihat surat yang disodorkan, ia langsung menolak tanda tangan dan menyatakan dirinya bukan mengundurkan diri, melainkan dipecat pada 16 Maret 2024 lalu.
Lalu HRD tersebut bersikeras jika Andry sudah mendapatkan surat peringatan ketiga.
"Kemudian saya bilang ke LW, saya tidak pernah mengundurkan diri dari perusahaan dan saya ini dipecat, kemudian saya juga minta surat pemecatannya."
Kemudian HRD berinisial LW emosi dan merobek surat yang disodorkan tadi dan mengeluarkan kata-kata nada ancaman.
"Enggak butuh saya surat pengunduran diri ini. Saya cuma butuh kamu mengaku, kamu salah. Ayo ke Disnaker, nanti kamu yang mal," kata Andry menirukan ucapan LW.
Tak lama kemudian, ia diancam ijazah dan hak-haknya yang lain tidak akan diberikan.
Bahkan ia terancam membayar uang sebesar Rp 1,5 juta karena mengundurkan diri.
"Kamu kena sanksi ijazah. Karena ijazah kami ditahan," ucap Andry.

Usai dipecat sepihak, Andry kini menjadi pengangguran.
Ia pun tak mendapatkan haknya seperti tunjangan hari raya (THR) dari tempatnya bekerja, meski sempat dikabari supaya mengambilnya.
Warga Mandala ini sendiri sudah bekerja selama satu tahun lebih dan baru tanda tangan perpanjangan kontrak tiga bulan lalu.
Ia berharap perusahaan memberikan haknya, lantaran dia masih memiliki masa kerja selama satu tahun sembilan bulan.
Selama itu pula, seharusnya perusahaan memberikan sisa gaji.
"Saya bekerja secara kontrak selama dua tahun. Sisa kontrak saya masih ada satu tahun sembilan bulan."
"Tolong dikeluarkan hak-hak saya termasuk ijazah saya, THR, dan sisa kontrak saya," pinta Andry.
LBH Medan Turun Tangan
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, seharusnya perusahaan memberikan peringatan bertahap dahulu sebelum memecat Andry.
"Kan aneh, sebelumnya sudah diberhentikan, disuruh berpamitan dengan kawan-kawan, tanggal 18 disuruh surat pengunduran diri."
"Ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku tenagakerjaan ataupun cipta kerja," kata Irvan.
Irvan tak menampik kesalahan yang dilakukan Andry.
Namun hal ini juga harus juga dilihat secara kemanusiaan, yang mana pekerja memakan nasi sisa tak layak disajikan ke konsumen mereka untuk makan sahur.
LBH menduga, apa yang dilakukan perusahaan semata-mata supaya lepas dari tanggung jawab gaji, sisa kontrak, dan sebagainya.
"Menurut saya ini untuk menyelamatkan kalau Andry dianggap mengakui kesalahan dan dia resign, sehingga dia tidak lagi mendapatkan hak-haknya."
"Walaupun secara hukum ketika orang mengundurkan diri, dia ada haknya, yaitu uang pisah dan penggantian hak."
Baca juga: Sebelum Meninggal, Melitha Sidabutar Trauma atas Kematian Kembaran : Hidup Bukan Milikku Lagi
LBH Medan sudah menyurati perusahaan tempat Andry sebelumnya bekerja, namun mereka mangkir.
Surat undangan kedua juga sudah dilayangkan supaya hadir pada Senin (8/4/2024) mendatang.
"Perlu diketahui, kalau Andry diberhentikan dalam masa terikat kontrak dua tahun dan baru tiga bulan berjalan. Artinya ada sisa kontrak satu tahun sembilan bulan."
"Ketika pihak pengusaha memberhentikan karyawan atau buruh yang masih ada kontraknya maka kewajiban hukumnya adalah membayar sisa kontraknya serta hak yang lain."
Tribun Medan sudah coba menghubungi guna mengkonfirmasi ke Human Resource Development (HRD) restoran di Medan ke nomor 0811-6070-2**, namun hingga saat ini belum memberikan jawaban.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Sosok Endiarto Sutradara Film Merah Putih : One For All, Bantah Habiskan Dana Rp6,7 Miliar |
![]() |
---|
Casis TNI AD Asal Ternate Tewas Saat Ikut Pendidikan Militer di Bandung, Tangis Keluarga Pecah |
![]() |
---|
VIDEO Emak-emak Palak Toko Rokok Elektronik Dalih Minta Sumbangan Agustusan, Minimal Rp500 Ribu |
![]() |
---|
VIDEO Mayat Perempuan Berseragam PNS Ditemukan di Pantai Rembang Jateng, Suami Menangis Histeris |
![]() |
---|
Sosok Bripda F Anggota Brimob Gorontalo yang Viral Menghilang Jelang Akad Nikah, Kini Dilaporkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.