Berita Viral

Sosok Andry Pramana Pelayan Restoran Medan Dipecat Bos Usai Makan Nasi Sisa Untuk Sahur, Dibantu LBH

Inilah sosok Andry Pramana selaku pelayan restoran yang dipecat oleh bosnya karena makan nasi sisa pelanggan untuk sahur, dibanti LBH cari keadilan..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Sosok Andry Pramana Pelayan Restoran Medan Dipecat Bos Usai Makan Nasi Sisa Untuk Sahur, Dibantu LBH 

"Kamu kena sanksi ijazah. Karena ijazah kami ditahan," ucap Andry.

Pilu pelayan restoran yang dipecat oleh bosnya karena makan nasi sisa pelanggan untuk sahur
Pilu pelayan restoran yang dipecat oleh bosnya karena makan nasi sisa pelanggan untuk sahur (youtube/Tribun Medan)

Usai dipecat sepihak, Andry kini menjadi pengangguran.

Ia pun tak mendapatkan haknya seperti tunjangan hari raya (THR) dari tempatnya bekerja, meski sempat dikabari supaya mengambilnya.

Warga Mandala ini sendiri sudah bekerja selama satu tahun lebih dan baru tanda tangan perpanjangan kontrak tiga bulan lalu.

Ia berharap perusahaan memberikan haknya, lantaran dia masih memiliki masa kerja selama satu tahun sembilan bulan.

Selama itu pula, seharusnya perusahaan memberikan sisa gaji.

"Saya bekerja secara kontrak selama dua tahun. Sisa kontrak saya masih ada satu tahun sembilan bulan."

"Tolong dikeluarkan hak-hak saya termasuk ijazah saya, THR, dan sisa kontrak saya," pinta Andry.

 

LBH Medan Turun Tangan

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, seharusnya perusahaan memberikan peringatan bertahap dahulu sebelum memecat Andry.

"Kan aneh, sebelumnya sudah diberhentikan, disuruh berpamitan dengan kawan-kawan, tanggal 18 disuruh surat pengunduran diri."

"Ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku tenagakerjaan ataupun cipta kerja," kata Irvan.

Irvan tak menampik kesalahan yang dilakukan Andry.

Namun hal ini juga harus juga dilihat secara kemanusiaan, yang mana pekerja memakan nasi sisa tak layak disajikan ke konsumen mereka untuk makan sahur.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved