Pembunuh Pelajar di OKU Timur Ditangkap

Pembunuh Pelajar SMP di OKU Timur Ternyata Masih 15 Tahun, Akui Membunuh Demi Kuasai Motor Korban

Terungkap pembunuh pelajar SMPN 2 Belitang, Kabupaten OKU Timur ternyata masih berusia 15 tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Wakapolres OKU Timur Kompol Polin EA Pakpahan dan Kasat Reskrim AKP Hamsal SH saat pers rilis di halaman Mapolres OKU Timur, Senin (08/04/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Terungkap pembunuh pelajar SMPN 2 Belitang, Kabupaten OKU Timur ternyata masih berusia 15 tahun. 

Hal ini terungkap dalam rilis tersangka di Polres OKU Timur dengan turut menghadirkan RD (15) yang merupakan pembunuh Rizky Rivaldi (13). 

Diketahui, motif pembunuhan itu dilakukan RD karena ingin menguasai sepeda motor korban. 

Dalam pengakuan RD yang diungkap polisi, remaja tersebut mengaku korban sempat minta maaf jika ada salah ke tersangka. 

"Sempat menurut keterangan dari tersangka, korban itu meminta maaf kalau korban ada salah. Bahkan tersangka ini juga meminta maaf kepada korban kalau tersangka ada salah," ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH menirukan penuturan tersangka, Senin (8/4/2024). 

Sebelumnya, tersangka RD ditangkap anggota Satreskrim Polres OKU Timur di Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dikatakan Kapolres, selama kurang lebih satu minggu pihaknya secara intens melakukan penyelidikan.

Lalu pada hari  tanggal 5 April 2024 anggota kepolisian berhasil mengamankan terduga atau tersangka pelaku kejadian tersebut.

"Satu orang kita amankan, ya ini masih dibawah umur inisial nama RD (15) ini alamatnya sesuai KK di Kota Palembang. Nanun kesehariannya dia di Semendawai Barat, Desa Tanjung Mas," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pembunuh Pelajar SMP di OKU Timur yang Mayatnya Dibuang di Sungai Ditangkap Polisi

Baca juga: Keluarga Terpukul dan Minta Pembunuh Pelajar SMP di OKU Timur Dihukum Berat Setelah Ditangkap Polisi

Lanjut kata dia, jadi penemuan mayat pada tanggal 29 Maret 2024 itu hari Jumat namun setelah kita berhasil mengungkap pelaku, bahwa pembunuhan dilakukan pada hari Senin tanggal 25 Maret 20024 sekira pukul 23.00 WIB.

Kronologis dari kejadian pembunuhan ini bahwasannya diawali korban saat itu bertemu dengan tersangka ini di lapak tersangka.

Tersangka kesehariannya pada saat terjadi pembunuhan itu diawali sedang berjualan duku di sekitaran Gumawang di pinggir jalan.

Lalu korban datang dengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 22.00 WIB ke tempat jualan tersangka.

"Nah disitu tersangka memiliki niat untuk memiliki kendaraan yang dibawa oleh korban. Tersangka ini karena ada niat itu tadi ya melakukan tipu daya. Tersangka melakukan perencanaan untuk bisa menguasai sepeda motornya dengan tipu muslihatnya," ujarnya.

Kemudian tersangka ini meminta kepada korban untuk diantar mengambil buah duku yang akan dijualnya di tempat lapaknya. Dari tempat dia berjualan itu korban dan tersangka menuju ke arah Betung di sekitaran Kecamatan Semendawai Barat.

Dengan perjalanan kira-kira hampir 40 menit karena ini jaraknya jauh hampir 30 km dari titik bertemu atau jualan lapaknya sampai dengan di sekitaran Tanjung Mas Kecamatan semendawai Barat.

Lalu saat sampai di sekitaran jembatan Desa Tanjung Mas tiba-tiba tersangka minta berhenti dengan dalih mau mengambil buah duku di sekitaran TKP tersebut.

"Ya menurut tersangka mau ngambil dari buah duku dipohonnya, nah ini ya perencanaannya disana setelah mereka berhenti. Lalu tersangka melihat ada kayu karet sepanjang sekitar 1 meter di sekitaran TKP. Lalu langsung dihantamkan di bagian punggung korban dan juga dipukulkan di kepala tepatnya di kepala bagian belakang," jelasnya.

Selanjutnya, ternyata pada saat itu korban dalam kondisi lemas tidak sampai pingsan lemas. Korban masih bergerak lalu oleh tersangka ini dibopong dan dibawa ke pinggiran sungai.

Lalu disana korban diikat dulu menggunakan pelepah-pelepah pisang. Setelah diikat dia dipanggul lagi menuju ke titik yang ditemukannya mayat itu.

"Ya disitu ada Sungai Pasipatan anak Sungai Komering. Sambil memanggul ini korban masih sadar setengah sadar lemas. Sempat menurut keterangan dari tersangka, korban itu meminta maaf kalau korban ada salah. Bahkan tersangka ini juga meminta maaf kepada korban kalau tersangka ada salah," ujar Kapolres OKU Timur menirukan penuturan tersangka.

Setelah itu korban dijatuhkannya ke sungai dan posisinya tengkurap oleh tersangka. Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa sempat diinjak badannya di tenggelamkan di sungai kecil tersebut.

Sehingga sekitar 5 sampai 10 menit tersangka memastikan korban tidak bergerak baru tersangka meninggalkan tempat.

Sebelum diikat tadi ada barang-barang korban yang sempat diambil salah satunya adalah jam tangan warna hitam.

Setelah mengikat sampai menenggelamkan korban akhirnya tersangka menguasai kendaraan motor.

"Setelah itu tersangka kembali ke tempat lapaknya. Besok harinya dini hari sekitar sekitaran subuh ya ada saksi yang melihat bahkan menegur. Karena posisi motor ini ditutup terpal padahal masih subuh. Lalu sempat ditanya kenapa motor tersebut ditutup terpal," jelasnya.

Lalu anggota Satreskrim mendapatkan informasi-informasi dan juga melakukan pengecekan CCTV dari masyarakat dan hasilnya banyak kesesuaian. Sehingga kita mengerucut terhadap tersangka ini.

Setelah kejadian besoknya tersangka hanya melakukan kegiatannya di sekitaran Desa Tanjung Mas tersebut di tempat bibinya.

Lalu selang beberapa hari ada informasi penemuan mayat pada Jumat karena ada penemuan mayat dan viral.

Tersangka ini besoknya hari Sabtu lari ke Palembang mengendarai kendaraan bermotor ini.

"Tersangka mengendarai motor ini lari ke Palembang sekitar hari Minggu. Lalu tersangka memarkirkan motornya disekitaran taman makam pahlawan. Serta tersangka sempat istirahat di masjid tersebut," ungkapnya.

Selang dua hari tersangka sempat ketemu temannya, selanjutnya yang bersangkutan meninggalkan kendaraan bermotornya menuju ke KM 5 atau sekitaran terminal Pasar.

Lalu tersangka naik bus mengarah Musi Banyuasin tanpa tujuan. Akhirnya tersangka turun di sekitar rumah makan di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

"Setelah mendapatkan informasi anggota Satreskrim menuju ke lokasi tersangka. Lalu kita lakukan upaya paksa penangkapan dan disitu tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang merupakan anak dibawah umur  ini disangkakan dengan pasal 340 KUH Pidana. Dan atau pasal 338 pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 3 disini ada pencurian dengan kekerasan menyebabkan meninggal dunia.

"Karena yang bersangkutan ingin menguasai barang-barang korban. Dimana ancamannya masing-masing pasal ini 340 adalah 20 tahun penjara. Pasal 338 15 tahun penjara dan pasal 365 15 tahun penjara," jelas Kapolres.

Selanjutnya pihaknya juga sudah mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya ada kendaraan korban yang sempat dikuasai oleh tersangka bahkan dibawa ke Palembang.

"Alhamdulillah kita temukan ya berkat masyarakat juga rekan kita dari Polda yang mengamankan kendaraan ini. Karena kesadaran masyarakat Palembang itu tinggi ini barang tidak ada yang miliki takutnya barang kejahatan. Jadi tidak ada yang ngambil tapi diamankan. Kita bersyukur ya akhirnya kita bisa dapatkan kendaraan ini padahal udah ditinggal hampir 3 hari berikut dengan STNKnya," pungkasnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved