Berita Viral

Sosok Rully Febriana Selebgram Gresik Pingsan saat Ditangkap Kasus Arisan Bodong, Bergaya Hedon

Inilah sosok selebgram asal Gresik, Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan bodong CV Cuan Group.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNJATIM.COM/SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Inilah sosok selebgram asal Gresik, Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan bodong CV Cuan Group. 

Diketahui, Vebi merupakan satu dari tiga selebgram yang telah mengenakan pakaian tahanan Dittahti Polda Jatim, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak kemarin.

Tiga orang selebgram pengelola bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group dipastikan tidak dapat mengembalikan uang sekitar Rp4,8 miliar yang terlanjur ditanamkan ratusan orang membernya.

Mereka para selebgram yang menajdi tersangka itu, bernama Alexa Dewi (29) warga Jombang, bertindak sebagai Direktur Utama CV Cuan Group.

Sedangkan, Mita Resa (25) warga Sampang, dan selebgram Gresik, Rully Febriana (29) warga Driyorejo, Gresik, bertindak sebagai pengurus harian CV. Cuan Group.

Kronologi

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menerangkan, kasus tersebut dilatarbelakangi adanya 14 laporan polisi (LP) dengan total jumlah korban 45 orang, dan akumulasi nilai kerugian total sekitar Rp4,8 miliar.

Bermula, pada Februari 2023, Tersangka Mita Resa menawarkan program investasi kepada korban untuk menanamkan modal investasi di perusahaannya bernama CV Cuan Grup.

Kemudian, Tersangka Rully Febriana meyakinkan para member bahwa perusahaan mereka bergerak dalam bidang simpan pinjam atau dana talangan usaha masyarakat.

Lalu, para korban dijanjikan pola pemerolehan keuntungan profit melalui empat skema pencarian profit.

Skema pertama. Jangka waktu investasi tiga bulan dengan keuntungan 15 persen per bulan.

Skema kedua. Jangka waktu investasi 7 hari dengan keuntungan 3 persen.

Skema ketiga. Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6 persen.

Skema keempat. Jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17 persen.

Piter menambahkan, korban yang tertarik dengan bisnis tersebut, akhirnya sepakat untuk berinvestasi hingga total uang sebesar Rp150 juta.

Namun, selama tenggat waktu yang telah dijanjikan. Ternyata, pihak tersangka sama sekali tidak pernah mencairkan keuntungan dari uang yang telah diinvestasikan para korban.

"Mereka kami jerat dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved