Berita Viral

Balita Tewas Dalam Pelukan Ibu Saat Mudik, Turun dari Bus Tangis Pecah, Ayah Tiri Kini Ditangkap

Yuni (33) seorang ibu dirundung duka setelah anaknya berinisial BTM 4 tahun tewas di pelaukan saat perjalanan mudik.

Editor: Moch Krisna
deanza falevi/tribun jabar
Yuni Trisnawati, ibu dari bocah 4 tahun yang tewas dianiaya ayah tirinya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (4/4/2024). 

"Namun karena TKPnya ada di sini (di Cicalengka), kemudian berkoordinasi dengan kami," kata Oliestha.

Polisi Temukan Tanda Kekerasan

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan awal jasad anak berinisial BTM (4) ditemukan bekas kekerasan fisik.

"Secara kasat mata pada pemeriksaan awal di RSUD Bayu Asih Purwakarta memang ada bekas kekerasan fisik di sejumlah titik pada tubuh korban.

Namun, untuk lebih pastinya, korban akan diautopsi terlebih dahulu," ucap Arwin saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Jumat (5/4/2024) sore.

Dirinya mengatakan, BTM yang merupakan anak dari Yuni Trisnawati (33) ini meninggal saat dalam perjalanan ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

"Anak BTM ini diduga menjadi korban kekerasan dari ayah tirinya di Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Kamis (4/4/2024) kemarin."

"Pada malam harinya, ibu korban memutuskan untuk pulang ke rumah orangtuanya di Purwakarta," kata Arwin.

Tiba di Purwakarta pada Jumat (5/4/2024) pagi, Arwin mengatakan bahwa ibu koban menyadari bahwa sang anak sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri.

"Ibu korban yang awalnya ingin melaporkan kejadian kekerasan suaminya itu, akhirnya meminta tolong kepada pihak polisi untuk mencari tahu kondisi anaknya itu," ucap Arwin.

Setelah dilarikan ke RSUD Bayu Asih, lanjut Arwin, BTM dinyatakan telah meninggal dunia.

"Kini kasus tersebut sudah ditangani oleh Polresta Bandung dan pelaku juga dikabarkan sudah ditangkap," katanya.(*)

(*)

 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved