Berita Tanjung Enim Kota Wisata
Lahan Bekas Tambang Dimanfaatkan PTBA Untuk Pusat Persemaian Hingga Kota Wisata
Bibit tanaman yang dihasilkan dari pusat persemaian di lahan pasca tambang tersebut kemudian digunakan untuk rehabilitasi DAS.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) banyak memanfaatkan Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dengan kewajiban melakukan reklamasi dan rehabilitasi DAS.
Berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, luas lahan kritis nasional pada tahun 2000 mencapai 4,9 juta ha.
Luasan tersebut tersebar di kawasan hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi, dan di luar kawasan hutan.
"Jika tidak dilakukan tindakan untuk mencegah dan memperbaiki lahan kritis, maka luasan tersebut akan terus bertambah. Pada skenario baseline diproyeksikan bahwa luas lahan kritis akan meningkat menjadi 19 juta ha di tahun 2024," ujar Fatma.
Fatma mengapresiasi ekonomi sirkuler yang telah dikembangkan PTBA.
Pemahaman atas kondisi, kewajiban dan regulasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan, akan membantu dalam merencanakan serta menentukan strategi dan upaya yang tepat dalam memulihkan lahan kritis sekaligus mendorong perekonomian masyarakat.
"Program ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemegang Izin PPKH telah melaksanakan kewajibannya dalam pemulihan lahan kritis dalam rangka rehabilitasi DAS sekaligus menciptakan transaksi ekonomi dengan melibatkan masyarakat secara langsung," tutupnya.
Jelajah Energi PTBA & Relawan Bakti BUMN, Siswa Dikenalkan Dunia Pertambangan Hingga Transisi Energi |
![]() |
---|
Tingkatkan Akses Pendidikan Bukit Asam Antarkan 19 Peserta BIDIKSIBA 2025 ke Perguruan Tinggi Impian |
![]() |
---|
PTBA Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Transformasi Digital |
![]() |
---|
Rayakan Kemerdekaan, Bukit Asam & Relawan Bakti BUMN Kobarkan Semangat Bangun Negeri di HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Kelas Kreasi, Bukit Asam Dorong Generasi Muda Kembangkan Ide Usaha Kreatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.