Berita Tanjung Enim Kota Wisata
Lahan Bekas Tambang Dimanfaatkan PTBA Untuk Pusat Persemaian Hingga Kota Wisata
Bibit tanaman yang dihasilkan dari pusat persemaian di lahan pasca tambang tersebut kemudian digunakan untuk rehabilitasi DAS.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) banyak memanfaatkan Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dengan kewajiban melakukan reklamasi dan rehabilitasi DAS.
Berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, luas lahan kritis nasional pada tahun 2000 mencapai 4,9 juta ha.
Luasan tersebut tersebar di kawasan hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi, dan di luar kawasan hutan.
"Jika tidak dilakukan tindakan untuk mencegah dan memperbaiki lahan kritis, maka luasan tersebut akan terus bertambah. Pada skenario baseline diproyeksikan bahwa luas lahan kritis akan meningkat menjadi 19 juta ha di tahun 2024," ujar Fatma.
Fatma mengapresiasi ekonomi sirkuler yang telah dikembangkan PTBA.
Pemahaman atas kondisi, kewajiban dan regulasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan, akan membantu dalam merencanakan serta menentukan strategi dan upaya yang tepat dalam memulihkan lahan kritis sekaligus mendorong perekonomian masyarakat.
"Program ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemegang Izin PPKH telah melaksanakan kewajibannya dalam pemulihan lahan kritis dalam rangka rehabilitasi DAS sekaligus menciptakan transaksi ekonomi dengan melibatkan masyarakat secara langsung," tutupnya.
| Dukung Progam Presiden, PTBA Gelar Berobat Gratis & Perkuat Penanganan Stunting di Kertapati |
|
|---|
| PTBA Serahkan 9 Unit Gerobak Sampah untuk Warga Ring 1 Kertapati |
|
|---|
| Perkuat Ketahanan Pangan, PTBA Hadirkan Dua PLTS Irigasi untuk Petani Muara Enim |
|
|---|
| Utun Bersedekah: 'Pela Jage Bande Kite', Wujud Nyata Sedekah untuk Alam dari PT Bukit Asam |
|
|---|
| Gelar Pelatihan 9R, Langkah PTBA Wujudkan Ekonomi Sirkular di Desa Binaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.