Berita Sumsel Maju untuk Semua
Pj Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Akses Keuangan Melalui TPAKD di Sumsel
Agus Fatoni ungkapkan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya percepatan akses keuangan daerah dan pembentukan TPAKD
TRIBUNSUMSEL.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel selaku Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Agus Fatoni melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kementerian Dalam Negeri RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PKS ini terkait peningkatan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen melalui optimalisasi peran tim percepatan akses keuangan daerah di Provinsi Sumsel bertempat di Kantor OJK Regional VII Sumbagsel, Jl. Jenderal Sudirman Palembang, Kamis, (28/3/2024).
Agus Fatoni ungkapkan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya percepatan akses keuangan daerah dan pembentukan Tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD).
TPAKD lahir sebagai tim koordinasi yang sangat penting bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan dalam percepatan akses keuangan di daerah, mendukung kemandirian daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di daerah dalam upaya pencapaian tingkat inklusi keuangan sebesar 90 persen di tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
"Perjanjian ini adalah perpanjangan perjanjian sebelumnya dan sebagai upaya pemerintah dan OJK dalam memaksimalkan akses keuangan di daerah," Ujarnya.
TPAKD secara aktif telah terlibat dalam usaha ini melalui skema-skema pembiayaan aplikatif yang telah diluncurkan dan diadopsi oleh berbagai daerah di Indonesia Peranan TPAKD terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
"Kemendagri dan OJK juga akan terus melakukan sosialisasi untuk mendorong pemda memperhatikan peningkatan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen bersama dari tingkat provinsi sampai ke desa dengan maksimal untuk mengoptimalkan efektivitas tercapainya tujuan ini," Jelasnya.
Baca juga: Pemprov Sumsel Gelar Rapat Persiapan Gerakan Hari Bersih Nasional
Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Pemprov Sumsel Gelar Bimtek Penyusunan Renbis & RKA BUMD di Wilayah Sumsel
Hal ini juga melibatkan para pelaku usaha dan stakeholder lain melalui optimalisasi kerjasama yang konkrit dengan berbagai upaya nyata.
Sementara itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK,Aman Santosa mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang dibina oleh kemendagri bersama OJK untuk meningkatkan usaha peningkatan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen.
"Kemendagri punya jaringan yang luas yang OJK tidak miliki dari Provinsi hingga ke pedesaan bahkan RT dan RW sehingga kalau diberdayakan ini akan memberikan efek yang luar biasa.Jika ini disinergikan maka akan menjadi kekuatan yang luar biasa,"tandasnya.
Kolaborasi harus dibina dengan baik, dengan semua pihak termasuk melibatkan masyarakat dan kita optimis jaringan pemda juga luas ke jaringan industri dan ada jasa keuangan kab/kota hingga ke desa.
Diungkapnya, TPAKD telah terbentuk di semua kab/kota dan kalau di Sumsel tinggal 4 kab/kota lagi belum dibentuk dan ini akan ada tindak lanjut lagi.
"Tiap kab/kota akan melakukan sosialisasi pelatihan untuk perangkat desa di wilayah tersebut dengan cara mendorong dibentuknya duta literasi keuangan dari pejabat desa terkait. Harapannya mereka bisa menularkan literasi keuangan kepada masyarakat sekitarnya dengan melibatkan industri keuangan di daerah tersebut,"pungkasnya.
Turut hadir Para Kepala OPD Sumsel. (ril)
Gubernur Sumsel, Herman Deru Dorong Percepatan Reformasi Agraria Lewat SDM Unggul dan Sinergi Daerah |
![]() |
---|
Wujudkan Kemandirian Pangan, Lidyawati Cik Ujang Ajak Warga PALI Manfaatkan Potensi Lokal |
![]() |
---|
Herman Deru Terima Bupati OKU Selatan, Perkuat Sinergitas Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Herman Deru Minta Penerbangan Garuda Indonesia di Bandara SMB II Ditambah |
![]() |
---|
Herman Deru Apresiasi Karang Asem Festival 2025 di Muara Enim, Diramaikan 104 Stand UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.