Berita Kemenkumham sumsel

Gelar Inkubasi Perseroan Perorangan, Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Kualitas dan Layanan

Menurut dia, tren pendaftaran Perseroan Perorangan di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu pada 2024 mengalami peningkatan. 

Editor: Sri Hidayatun
humas kemenkumham sumsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan inkubasi Perseroan Perorangan dalam rangka peningkatan kualitas dan penyempurnaan layanan tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan inkubasi Perseroan Perorangan dalam rangka peningkatan kualitas dan penyempurnaan layanan tersebut.

"Untuk melakukan inkubasi tim Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan rapat koordinasi bersama pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sumsel," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniati di Palembang, Selasa (26/3/2024).

Menurut dia, tren pendaftaran Perseroan Perorangan di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu pada 2024 mengalami peningkatan. 

Berdasarkan data pada 2023 terdapat sekitar 2.700 Perseroan Perorangan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di provinsi setempat Sedangkan berdasarkan data per 24 Maret 2024, jumlah Perseroan Perorangan terdaftar mencapai 3.248 badan usaha. 

Dari jumlah itu terdapat 314 perubahan, 67 penyesuaian, dan 58 pembubaran badan usaha. Perseroan Perorangan merupakan solusi dari "economic seatbacks" yang dihadapi Indonesia sebagai dampak dari pandemi COVID-19, ujar Kadivyankumham. 

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Dampingi Pendaftaran Jeruk Gerga Sebagai Indikasi Geografis Pagar Alam

Baca juga: Safari Ramadhan Ke Rutan Baturaja, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menjelaskan bahwa Ditjen AHU telah meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

Perseroan Perorangan merupakan solusi dari "economic setbacks" yang dihadapi Indonesia sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

Untuk mewujudkan kemudahan berusaha melalui Perseroan Perorangan, pelaku UMKM bisa mengajukan permohonan secara daring (online) dengan membuka laman ahu.go.id dan mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa akta notaris, kemudian mengunduh bukti pendaftaran. 

“Pendaftaran Perseroan Perorangan ini dapat dilakukan dari mana pun, karena layanannya bersifat daring. Untuk persyaratan sangat mudah, yaitu orang perorangan, WNI berusia minimal 17 tahun, KTP, NPWP, dan cakap hukum,” ujar Kakanwil Ilham. 

Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Kristomo saat membuka kegiatan melalui sambungan zoom meeting menerangkan bahwa inkubasi dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas dan penyempurnaan layanan Perseroan Perseorangan. 

Kemudian memberikan pembekalan kepada pelaku usaha dalam mengurai tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam mengembangkan usaha Perseroan Perorangan.

"Rapat inkubasi tersebut dilakukan pada 10 Kantor Wilayah Kemenkumham, salah satunya di Sumsel, jelas Kristomo.

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved