Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Gagal Lolos SNBP, Siswa Masih Bisa Ikut Daftar KIP Kuliah jalur UTBK SNBT 2024, Ini Tata Caranya

Berikut bagi siswa penerima KIP Kuliah, inilah ulasan cara daftar cara daftar KIP Kuliah untuk jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasi

Editor: Abu Hurairah
kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Gagal Lolos SNBP, Siswa Masih Bisa Ikut Daftar KIP Kuliah jalur UTBK SNBT 2024, Ini Tata Caranya 

- Penetapan Penerima Baru: 1 Juli - 31 Oktober 2024

- Sebagai informasi, buka hingga tutup pemilihan jalur seleksi di SIM atau laman KIP Kuliah adalah H-1 dari jadwal seleksi nasional.

Jadwal UTBK SNBP 2024

  • Registrasi Akun SNPMB Siswa: 8 Januari - 15 Februari 2024
  • Pendaftaran UTBK-SNBT: 21 Maret - 5 April 2024
  • Pelaksanaan UTBK Gelombang I: 30 April dan 02 – 07 Mei 2024
  • Pelaksanaan UTBK Gelombang II: 14 – 20 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil SNBT: 13 Juni 2024
  • Masa Unduh Sertifikat UTBK: 17 Juni – 31 Juli 2024

Untuk bisa menjadi penerima KIP, terdapat syarat-syarat yang harus ditempuh.

- Syarat KIP Kuliah 2024 Dilansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima KIP Kuliah 2024, berikut informasinya:

- Penerima KIP Kuliah merupakan siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)

- Siswa dinyatakan lulus seleksi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik
Memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

KIP Kuliah 2024 akan diprioritaskan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dibuktikan dengan dokumen berikut:

- Mahasiswa merupakan pemegang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar

- Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti:

1. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

2. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK
- Mahasiswa dari panti sosial/asuhan. Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, ma

ka tetap dapat mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berikut:

- Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga

- Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Baca juga: Cara Mengetahui Nomor/No Pendaftaran SNBP 2024 untuk Cek Pengumuman Hasil SNBP Hari ini 26 Maret

Temukan artikel menarik lainnya di Google News.

Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved