Berita Palembang
Polda Sumsel Kembali Gagalkan Pengiriman 60 Ton Batubara Ilegal Tujuan Cilegon
Subdit IV Tipidter Ditreksimsus Polda Sumsel kembali mengungkap kasus pengangkutan batubara secara ilegal yang dibawa ol
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rachmad Kurniawan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Ditreksimsus Polda Sumsel kembali mengungkap kasus pengangkutan batubara secara ilegal yang dibawa oleh tiga orang sopir, sebanyak lebih kurang 60 ton.
Ketiga sopir yang diamankan yakni berinisial CH (47), ID (31) dan AL (33), ketiganya sekaligus pemilik kendaraan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo mengatakan, ketiga sopir diamankan pada Rabu 20 Maret 2024 sekitar pukul 01:30 WIB dinihari di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering (OKU).
"Anggota mengamankan tiga kendaraan yang membawa batubara ilegal sebanyak 60 ton yang dikemudikan oleh 3 orang sopir," ungkap Bagus saat rilis di Polda Sumsel, Jumat (22/3/2024).
Menurutnya ketiga sopir ini tidak memiliki keterkaitan masing-masing dengan enam orang sopir yang diamankan sebelumnya.
"Beda dengan yang sebelumnya. Tapi untuk upah dan tujuan mereka sama, sama-sama tujuannya Cilegon dan upahnya kisaran Rp 6 juta sampai Rp 10 juta," katanya
Adapun masing-masing kendaraan yakni, Truk jenis Fuso BA 8684 DA dengan muatan batubara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku CH.
Truk jenis Fuso BA 8052 PU dengan muatan batubara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku ID.
Truk jenis Fuso D 8806 PA dengan muatan batubara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku AL.
"Sehingga total batubara yang diamankan sebanyak 60 ton," tambah Bagus.
Rencananya kata Bagus, batubara tersebut akan dibawa ke Cilegon Banten.
"Kasus ini masih dalam pengembangan dan terus kami kembangkan lagi, termasuk menyelidiki siapa pemilik batubara, dan wilayah tambang batubara yang diambil dari para pelaku," katanya.
Atas ulahnya para pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pengolahan dan atau pemurnian pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin bagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf C dan huruf G, Pasal 104 atau Pasal 105 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
(*)
Spesifikasi ASUS ExpertBook P3405CVA, Laptop Ideal untuk Bisnis dan Profesional |
![]() |
---|
Daftar 5 Proyek Strategis Nasional di Palembang, Ada Jaringan Air Minum dan Pompa Pengendali Banjir |
![]() |
---|
Gerhana Bulan Total 7 September 2025 di Sumsel Jam Berapa ? ini Penjelasan BMKG |
![]() |
---|
Emado’s Buka Cabang Pertama di Palembang, Hadirkan Cita Rasa Khas Timur Tengah, Ada Promo Menarik |
![]() |
---|
Jadi Langganan Banjir, Saluran Air di Jalan Palembang-Betung KM 12 Dibongkar dan Diperlebar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.