Info GTK

Cek Info GTK 2024 S1 Melalui info.gtk.kemdikbud.go.id dan PTK Datatik SSO

 Info GTK adalah informasi data guru untuk penerbitan SKTP, yang bersumber dari dapodik.

|
Editor: Abu Hurairah
Tangkap Layar https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Cek Info GTK 2024 S1 Melalui info.gtk.kemdikbud.go.id dan PTK Datatik SSO 

- Lakukan Klik Update Data ASN jika ada perubahan data pada aplikasi MYSAPK/MYASN yang kemudian menyebabkan terjadinya perbedaan dengan referensi ASN yang ada di server GTK

- Data yang berhasil ditarik dan disimpan didalam database referensi ASN akan terproses verifikasinya 1-2 minggu, sesuai dengan periode validasi tunjangan profesi.

Ada beberapa sumber data yang digunakan selain dapodik, diantaranya :

Database kelulusan sertifikasi
Database NUPTK
Database BKN
Database daerah tertinggal KPDT
Database linieritas
Database kurikulum dan turunannya
Database Inpassing
Database pembayaran/realisasi SKTP
Database tunjangan profesi/Simtun

Cek tunjangan sertifikasi guru 2024 semester 1

1. Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan.(pasal 3 ayat 1)

2. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepadaguru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil (pasal 3 ayat 2)

3. Tunjangan profesi bagiguru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen. (pasal 7)

4. Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal3dihentikan apabilaguru ataudosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 9)

5. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru baik pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil, dianggarkan dalam anggaran Pemerintah dan/atau anggaran pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (pasal 20 ayat 1)

6. Pelaksanaan pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan (pasal 21)

Temukan artikel menarik lainnya di Google News.

Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved