Berita Nasional
Ngaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, 2 Warga Prabumulih Tipu Anak Eks Kades Hingga Rp 250 Juta
Ngaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, 2 Warga Prabumulih Tipu Anak Eks Kades Hingga Rp 250 Juta
TRIBUNSUMSEL.COM - Dua warga Prabumulih, Sumatera Selatan kini ditangkap Polres Lampung Timur.
Keduanya ialah Putri Romadhona (21) dan Arie (36) .
Mereka ditangkap usai mengaku-ngaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, duo srikandi itu menipu korban dengan mengaku-ngaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, dan bisa menyelesaikan masalah keluarga korban yang terjerat kasus hukum.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, mengungkapkan, identitas kawanan penipu tersebut merupakan warga Prabumulih, Sumatra Selatan.
Baca juga: Didominasi Pemudik, Bus PO Sahabat Kecelakaan di Prabumulih, 6 Penumpang Alami Luka Serius
Baca juga: Inilah Nama-nama Tokoh Berpeluang Maju Sebagai Bakal Calon Walikota Prabumulih 2024
Kapolres menambahkan, modus operandi kawanan penipu itu ialah dengan menghubungi anak mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, yang terjerat kasus korupsi.
"Peristiwa kejahatan yang terjadi pada awal Februari tahun 2024, diduga berawal saat tersangka menghubungi pengacara dan FH (24) anak seorang mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, melalui smartphone," kata Kapolres, Kamis (21/3/2024).
"Tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, dan menyampaikan siap membantu meringankan persoalan hukum yang sedang dijalani oleh Mantan Kepala Desa Trisinar (Kamirah) dengan syarat mengirimkan sejumlah uang," tambahnya.
Ia menuturkan, korban kemudian mengirimkan uang dengan total Rp 250 juta kepada pelaku.
Hal ini dilakukan dengan cara ditransfer sebanyak 4 kali melalui rekening bank.
Pengacara Kamirah kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, dan ternyata IPTU Johanes EP Sihombing menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga Kamirah.
"Merasakan menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut, kepada aparat kepolisian," tukasnya.
Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera melakukan proses penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Selasa (19/3/2024), pihak Kepolisian berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk kedua tersangka di wilayah Prabumulih, Sumatra Selatan tanpa perlawanan.
Selain mengamankan ketua tersangka, kepolisian juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui WhatsApp untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Prabowo Menanggapi Banyaknya Kasus Keracunan MBG, Sebut Waspada Jangan Sampai Dipolitisasi |
![]() |
---|
VIDEO Menkeu Purbaya Tantang Rocky Gerung Minta Maaf Sebut Dirinya Cuma Juru Bayar Banyak Gaya |
![]() |
---|
Mengenal Adrian Gunandi Mantan Bos Pinjol Jadi Buronan Internasional, Akhirnya Ditangkap di Qatar |
![]() |
---|
Sosok Isyana Bagoes Oka Dilantik Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Alumnus FISIP Universitas Indonesia |
![]() |
---|
Rekam Jejak Nanik S Deyang, Wakil Kepala BGN Menangis Minta Maaf usai Ribuan Anak Keracunan MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.