Berita Musi Rawas

Pura-Pura Menumpang 2 Pria Malah Begal Mobil di Musi Rawas, Korban Sampai Diikat Di Kebun Karet

Polisi mengamankan dua pria yang membawa kabur mobil setelah dengan modus menumpang lalu menondongkan senjata ke korannya.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/EKO MUSTIAWAN
Dua tersangka begal mobil dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar di Polres Musi Rawas, Rabu (20/3/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Polisi mengamankan dua pria yang membawa kabur mobil setelah dengan modus menumpang lalu menondongkan senjata tajam dan senjata api rakitan kepada korbannya. 

Sebelum membawa kabur mobil yang jadi incarannya, kedua tersangka terlebih dahulu mengikat korban di kebun karet lalu kabur meninggalkannya begitu saja. 

Peristiwa tersebut dialami oleh Tirwan warga Desa Sukadana Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, pada Senin (11/03/2024) sore sekira pukul 15.00 Wib di Dusun Pekalongan Desa Sumber Asri Kecamatan Sumber Harta.

Sedangkan tersangka adalah A Rizal (40) warga Desa Kelurahan Kerta Sari Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, dan  Andre Juanda Pratama warga Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Muara Saling Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi mengatakan, kronologis kejadian bermula saat korban mengendarai mobilnya merek Suzuki Carry Pick Up warna Hitam dengan Nopol BG-8266-JH, dari arah Sukamana.

Kemudian, korban berhenti di pinggir jalan untuk menelpon adik iparnya, lalu datanglah dua  orang pelaku dan meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke Dusun Pekalongan Desa Sumber Asri Kecamatan Sumber Harta.

Tanpa rasa curiga, korban pun memperbolehkan dua pelaku tersebut untuk menumpang di mobil miliknya.

Namun, setibanya di Dusun Pekalongan, kedua pelaku langsung menodong korban.

"Pelaku A Rizal langsung mengeluarkan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kirinya dan langsung menyerang korban," kata Kapolres, dalam pres conference Rabu (20/03/2024).

Beruntung, korban berhasil menghindar, namun pelaku Andre Juanda Pratama langsung mengeluarkan senjata api rakitan laras pendek dan menyuruh korban untuk keluar dari dalam mobil tersebut.

"Korban masih mau belum keluar, sampai akhirnya pelaku Andre ini keluar dan menarik korban sambil menodongkan senjata api dan mengancam akan membunuh korban," ucap Kapolres.

Karena takut, akhirnya korban keluar dari mobilnya tersebut.

Setelah itu, pelaku Andre juga menyuruh korban untuk masuk ke dalam kebun karet, dan korban langsung diikat di batang palas dengan menggunakan seutas tali celana milik korban sendiri.

"Selanjutnya, kedua pelaku langsung membawa pergi mobil dan handphone milik korban," ungkap Kapolres.

Setelah kejadian, pada Rabu (13/03/2024) korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas, agar para pelaku ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Setelah mendapat laporan, anggota pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), untuk memastikan laporan tersebut adalah benar.

Pada saat penyidikan, anggota melihat mobil korban di posting di akun media sosial (Medsos) Facebook.

Hal itu, memperkuat keterangan saksi-saksi, bahwa kejadian tersebut benar adanya.

Kemudian, anggota pun kembali melakukan penyidikan, hingga akhirnya identitas dan keberadaan tersangka diketahui oleh anggota.

Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

"Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil dibekuk. Pelaku Andre di tangkap di sebuh pondok di kebun sawit di wilayah Rawas Ilir, Muratara pada Senin (18/03/2024) malam. Sedangkan tersangka di tangkap di rumahnya di Sungai Jernih pada Selasa (19/03/2024) pagi," jelas Kapolres.

Dari kedua pelaku, anggota mengamankan barang bukti 1 unit mobil merek Suzuki Carry Pick Up warna Hitam dengan Nopol BG-8266-JH dan 1 lembar STNK Mobil.

Serta satu pucuk Senpira Laras pendek jenis revolver warna coklat, 1 bilah sajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kan kayu yang dilapisi lakban warna hitam dengan panjang 23 Cm, dan tali pengikat korban. 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara," tutup Kapolres.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved