Kunci Jawaban
Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan: Post Test Hingga Reflektif
Artikel ini berisi jawaban post test, latihan pemahaman dan cerita reflektif Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
B. Identitas pelaku pelanggaran
C. Bukti fisik pelanggaran
D. Semua Benar*
SOAL 2
Pada tahun 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengungkapkan bahwa sistem pendidikan Indonesia mengalami tantangan besar dengan adanya tiga dosa besar pendidikan yang mencakup..
A. Kenakalan remaja, hukuman fisik, kekerasan seksual
B. Perundungan, kekerasan seksual, penggunaan narkotika
C. Intoleransi, perundungan, pelanggaran etika
D. Perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi*
SOAL 3
Dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku anak (usia di bawah 18 tahun), perlu dipastikan proses hukum menggunakan...
A. Mediasi dari Komnas HAM
B. Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)*
C. Publikasi secara terbuka di media massa
D. Asas kekeluargaan
SOAL 4
Apa yang dimaksud dengan metode mengalihkan perhatian saat seseorang menjadi saksi peristiwa kekerasan seksual?
A. Berpura-pura tidak mengetahui adanya peristiwa kekerasan seksual
B. Mengalihkan isu kekerasan seksual dengan isu lain yang lebih menarik perhatian orang
C. Mengallhkan/memecah perhatian pelaku sehingga saat itu juga tindakan kekerasannya langsung terhenti atau teralihkan*
D. Mengalihkan tanggung jawab penanganan kepada kepolisian
SOAL 5
Jika kondisi korban kekerasan seksual dinyatakan sudah lebih baik, maka proses selanjutnya adalah menindaklanjuti kasus, baik melalui jalur hukum dan/atau non-hukum. Contoh penanganan kasus yang kurang sesuai melalui jalur non- hukum adalah...
A. Memberikan sanksi administratif untuk pelaku
B. Korban memilih untuk fokus ke pemulihan psikis
C. Pelaku dituntut meminta maaf secara terbuka di media sosial
D. Menyewa pengacara dan segera membuat laporan ke kepolisian*
SOAL 6
Sosialisasi atau seminar Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) penting diselenggarakan di satuan pendidikan sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual. Di bawah ini pihak yang diutamakan untuk mendapat sosialisasi tersebut di antaranya...
A. Murid, pendidik, wali murid*
B. Wakil kepala sekolah, petugas kebersihan, pustakawan
C. Pembina pramuka, pembina PMR, dan petugas Paskibraka
D. Pembina rohis, pendidik, dan penjaga kantin.
Baca juga: Modul 2 Mengidentifikasi Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan: Post Test Hingga Cerita Reflektif
Baca juga: Jawaban Lengkap Modul 1 Memahami Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan: Post Test Hingga Reflektif
Baca juga: Modul 2 Bagaimana Mengatasi Perundungan yang Sudah Terjadi: Post Tes Latihan Pemahaman dan Reflektif
Itulah kunci jawaban latihan pemahaman, cerita reflektif dan post test Modul 3 Mencegah dan menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
#CATATAN: Huruf tebal, miring yang disertai tanda bintang (*) adalah kunci jawaban.
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual d
Merdeka Mengajar
Kunci Jawaban
Merdeka Belajar
Tribunsumsel.com
Kunci Jawaban Modul 3.7 Pencegahan Pernikahan Anak, Pelatihan Kepenghuluan Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.6 Peran Keluarga dalam Mencegah Stunting, Pelatihan Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.5 Strategi Mitigasi Resiko Perceraian - Bagian 3, Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.3 Strategi Mitigasi Resiko Perceraian - Bagian 1, Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.5 Pembuatan Video Penyuluhan Berbasis AI Untuk Dipublikasikan ke Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.