Berita Viral

Dulu Dipecat karena Tertangkap Pesta Sabu, Danu Arman Mantan Hakim Kini jadi PNS di Yogyakarta

Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setiawan Hartono membenarkan kabar Danu menjadi PNS di PT Yogyakarta.

Editor: Weni Wahyuny
(Tribunnews/Tangkapanlayar/pt-yogyakarta.go.id)
Mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman yang dulunya dipecat karena pesta sabu, tapi kini jadi PNS di Yogyakarta 

TRIBUNSUMSEL.COM, YOGYAKARTA - Dulu dipecat sebagai hakim karena tertangkap pesta sabu, Danu Arman kini dikabarkan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Sekedar informasi, Danu Arman dipecat sebagai hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.

Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setiawan Hartono membenarkan kabar Danu menjadi PNS di PT Yogyakarta.

Dia mengatakan MA menerbitkan Surat Keputusan pengaktifan Danu pada 15 November 2023 lalu.

"Iya. Jadi SKnya kan tertanggal 15 November, tapi melaksanakan tugasnya setidaknya di 2024," ujarnya, Senin (18/3/2024).

Setiawan menambahkan Danu saat ini sudah berada di Yogyakarta.

Menurutnya, Danu akan bertugas sebagai analis perkara peradilan di kepaniteraan perdata.

"Sebagai analis perkara peradilan. Jadi dia ASN fungsionalnya sebagai analis perkara peradilan. PNS (status)," jelasnya.

Setiawan menjelaskan Kepaniteraan perdata ini memiliki tugas yakni melaksanakan arahan dari panitera muda perdata.

"Tugasnya tergantung penugasan oleh atasannya. Dia ditempatkan di kepaniteraan perdata. Nah jadi nanti penugasannya tergantung melalui panitera muda perdata," kata dia.

Baca juga: Cemburu Chat Dengan Pria Lain, Yenson Tega Siram Istri Dengan Cuka Parah, Wajah Sang PNS Terbakar

Penempatan Danu di posisi tersebut tak lepas dari latar belakangnya yang pernah menjadi hakim.

"Karena dia kan punya background sebagai hakim, waktu itu kita manfaatkan untuk quality control. Artinya putusan banding sebelum keluar dia meneliti. Kalau masih ada kesalahan apakah itu sifatnya apa hanya masalah ketika redaksionalnya. Supaya jangan ada putusan yang sudah keluar masih ada kesalahan. Kita tugaskan di antaranya itu," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) kembali mengaktifkan mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman, sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Pada 2023, Danu pernah dipecat sebagai hakim karena terbukti melanggar kode etik.

Dia ketahuan menggunakan sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung.

Baca juga: Kisah Pak Alvi Guru Honorer Ngajar 36 Tahun Belum PNS, Kerja Sampingan Cari Rongsokan Nafkahi Anak

Nama Danu Arman saat ini tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta di pt-yogyakarta.go.id.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memberikan klarifikasi mengenai status PNS Danu Arman yang pernah diberhentikan dengan tidak hormat karena masalah narkoba.

Mukti mengatakan, Danu menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh KY dan MA berkaitan dengan persoalan etik, di mana telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.

Namun, pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman.

"Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," kata Mukti ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (15/3/2024), dikutip dari Antara.

Diketahui, pada 2022, Danu pernah ditangkap polisi usai menggelar pesta sabu di wilayah kantor PN Rangkasbitung.

Bahkan, ia memiliki satu ruangan khusus untuk pesta sabu, dikutip dari Kompas.com (2/11/2022).

Dalam sepekan, Danu bersama sejumlah pegawai lain disebut melakukan pesta sabu sebanyak tiga hingga empat kali setelah bekerja.

Ia juga kerap tidak pulang rumah dan menginap di kantor guna mengonsumsi sabu.

Selain pesta sabu, Danu juga pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama dua tahun.

Ia pernah dijatuhi sanksi karena kasus merebut istri orang lain atau biasa disebut perebut bini orang (pebinor), dikutip dari Antara (18/7/2023).

Kasus Danu sebagai pebinor ini pernah tercatat saat sidang yang mengadili dirinya oleh jajaran Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MA di ruang sidang Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Kesaksian Mantan Sopir Soal Ruangan Khusus Nyabu

Rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, Danu Arman ternyata memiliki ruangan khusus untuk mengkonsumsi sabu bersama rekan-rekannya.

Hal tersebut diungkapkan mantan supir sekaligus asisten Danu Arman, Haris saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Yudi Rozadinata pada kasus penyalahgunaan Narkoba di Pengadilan Negeri Serang. Selasa (2/11/20222).

"Ada satu ruang khusus (untuk pesta sabu) di bagian belakang rumahnya Pak Danu," kata Haris saat ditanya terdakwa Yudi dihadapan Ketua Majelis Hakim, Nurhadi. Selasa.

Ruangan itu digunakan Danu Arman bersama Yudi Rozadinata, dan Raja Adonia Sumanggam Siagian pegawai PN Rangkasbitung dan Haris untuk mengkonsumsi sabu.

Tak hanya di rumah Danu, keempatnya juga sering berpesta sabu selama empat bulan lebih di kantor PN Rangkasbitung setelah bekerja dan dua kali di rumah Yudi Rozadinata sebelum diamankan.

"Setahu saya pakai selalu bersama saudara Yudi, Danu, Raja dan saya sendiri. Biasa menggunakan (tempatnya) kalau gak di kantor, di rumah Danu Arman," ujar Harus.

Keempatnya dalam satu Minggu berpesta sabu tiga sampai empat kali.

Bahkan, kata Haris, bosnya Danu Arman kerap tidak pulang ke rumah atau menginap dikantor untuk mengkonsumsi sabu.

Sementara Haris, Yudi, dan Raja setelah mengkonsumsi sabu pukul 20.00 WIB pulang.

"Sering tidak pulang setelah nyabu. Yudi tidak pernah nginap di kantor," kata Haris.

Di hadapan hakim, Haris juga mengakui bahwa dia juga ikut ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten dan sempat ditahan karena saat dites urine hasilnya positif.

Namun, penyidik BNNP Banten memutuskan Haris hanya dilakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.

"Ditahan dua minggu, direhabilitasi satu bulan setengah. Dulu badan saya kurus, sekarang gemukan setelah berhenti," ucap Haris.

Sementara saksi meringankan lainnya yang dihadirkan terdakwa yakni Sahri Zuhardi, Sahri merupakan mantan supir istri Danu Arman yang bekerja sejak bulan Januari 2021.

Sahri pun membenarkan bahwa ada kamar khusus yang biasa digunakan untuk mengkonsumi sabu di rumah Danu Arman.

"Di rumah pernah liat make narkoba, ada kamar khusus, yang pernah saya lihat (datang ke rumah pakai sabu) Pak Yudi, Raja sama Haris," kata Sahri.

Sahri pun pernah melihat di dalam kamar khusus itu terdapat alat hisap atau bong yang digunakan keempatnya mengkonsumsi sabu.

"Saya lihat ada bong di dalam amar kusus itu semacam alat hisap," ujar Sahri.

 

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernah Dipecat karena "Nyabu", Mantan Hakim Danu Arman Jadi Analis Perkara di Pengadilan Tinggi Yogyakarta"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved