Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Materi 3.1 Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini Konflik, Pintar Kemenag

Artikel ini berisi kunci jawaban materi 3.1 kementerian agama dan sistem deteksi dini konflik, pintar kemenag

|
https://pintar.kemenag.go.id/detail/pelatihan
Kunci Jawaban Materi 3.1 Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini Konflik, Pintar Kemenag 

TRIBUNSUMSEL.COM- Materi 3.1 Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini Konflik adalah bagian dari pelatihan Deteksi Dini 3 Pintar Kemenag.

Materi ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag dan Non-PNS Kemenag.

Terdapat 5 soal dalam bentuk pilihan ganda yang harus diselesaikan para peserta.

Dalam artikel ini tersaji kunci jawaban Materi 3.1 Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini Konflik

Berikut kunci jawaban materi 3.1 kementerian agama dan sistem deteksi dini konflik.

SOAL 1

Sistem peringatan dini (EWS) memiliki dua komponen utama, yaitu...

A. Deteksi dini dan pernanganan dini

B. Cegah dini dan penanganan dini

C. Deteksi dini dan cegah dini*

D. Deteksi dini, cegah dini dan penanganan dini

SOAL 2

Salah satu bentuk deteksi dini yang dapat dilakukan dalam pencegahan konflik adalah...

A. Penyampaian data dan informasi mengenai konflik secara cepat dan akurat*

B. Penilaian tentang indikator-indikator yang dapat menaikkan skala ekskalasi konflik

C. Peningkatan dan pemanfaatan modal sosial

D. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan

SOAL 3

Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mendeteksi dini potensi konflik adalah

A. Peningkatan jumlah kelompok-kelompok eksklusif

B. Peningkatan intensitas konflik antarkelompok

C. Semua jawaban benar*

D. Peningkatan penyebaran informasi yang provokatif

SOAL 4

Dalam konteks pencegahan konflik sosial, apa yang dimaksud dengan "Early Warning System (EWS)"?

A. Sebuah sistem yang digunakan untuk mencegah konflik agar tidak terjadi

B. Sebuah sistern yang digunakan untuk menangani kontlik yang telah terjadi

C. Sebuah sistem yang digunakan untuk mendeteksi ani potensi konflik*

D. Semua jawaban salah

SOAL 5

Berdasarkan UU No.7 Tahun 2012, upaya pencegahan konflik sosial meliputi hal-hal berikut, kecuali

A. Memelihara kondisi damai dalam masyarakat

B. Mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damal

C. Membangun sistem peringatan dini*

D. Meredom potens konflik

Baca juga: Kunci Jawaban Materi 3.5 Pelatihan Deteksi Dini 2: Metodologi Deteksi Dini Potensi Konflik, Skor 100

Baca juga: Jawaban Soal Materi 3.6 Pelatihan Deteksi Dini 2: Metodologi Deteksi Dini Potensi Konflik, Skor 100

Baca juga: Kepada Ditintelkam, AKBP Ferly Rosa Putra Jelaskan 4 Potensi Konflik di Muratara

Itulah kunci jawaban materi 3.1 kementerian agama dan sistem deteksi dini konflik, pintar kemenag

#CATATAN: Huruf tebal, miring yang disertai tanda bintang (*) adalah kunci jawaban.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved