Berita Nasional

Nasib N, Gadis Lampung Utara yang Disekap 3 Hari dan Dirudapaksa 10 Pria, Histeris & Tak Stabil

Kondisi miris dialami oleh gadis remaja asal Lampung Utara, Lampung, N (15), yang menjadi korban rudapaksa 10 pria.

DOK TRIBUN SUMSEL
Nasib N, Gadis Lampung Utara yang Disekap 3 Hari dan Dirudapaksa 10 Pria, Teriak Histeris & Tak Stabil 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kondisi miris dialami oleh gadis remaja asal Lampung Utara, Lampung, N (15), yang menjadi korban rudapaksa 10 pria.

Seperti diketahui sebelumnya, N sampai disekap selama tiga hari saat dirudapaksa 10 pria tersebut.

N ditemukan dalam kondisi lemas dan tak berdaya saat ditemukan diungkap oleh Ibu korban, L.

N disekap selama tiga hari dan dirudapaksa 10 pria di sebuah gubuk di perkebunan di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.

"Anak kami itu sudah tergeletak aja saat ditemukan, sudah nggak berdaya, nggak dikasih makan tiga hari, cuma dikasih minuman keras aja."

"Dia sudah nggak pakai baju dia lagi, dia cuma pakai daster aja."

"Mungkin kalau hari itu nggak ketemu, anak saya ini bisa mati. Nangis saya sebagai ibu melihat kondisi putri saya ini," kata L, Minggu (10/3/2024), dilansir situs resmi Humas Polri.

Lebih lanjut, L membeberkan kondisi N saat ini.

Ia mengatakan, N lebih banyak menghabiskan waktu di kamar karena kondisinya masih tidak stabil.

Bahkan, menurut L, N kerap berteriak histeris dan sempat ingin mengakhiri hidupnya.

"Nggak stabil, kadang dia mau ngomong, tapi kadang tiba-tiba teriak histeris. Lebih banyak di kamar aja, takut katanya."

"Dia juga pernah bilang pingin bunuh diri aja, dua kali itu. Makanya sekarang harus dijagain terus," kata dia.

4 Pelaku Masih Buron

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadhilah, mengungkapkan enam dari 10 pelaku rudapaksa terhadap N, telah diamankan.

Diketahui, 10 pelaku yang merudapaksa N adalah D, A, H, AD, MI, DA, RO, RA, FB, dan AL alias IR.

Umi menuturkan, tiga dari enam pelaku yang sudah ditangkap, masih di bawah umur.

Mereka adalah AD, DA, dan R.

Sementara, tiga lainnya orang dewasa, yaitu AL alias IR, A, dan M, serta empat pelaku masih buron.

"Enam orang sudah kita tangkap, tiga orang masih di bawah umur, tiga orang dewasa dan 4 orang masih DPO," ujar Umi, Senin (11/3/2024), dilansir Kompas.com.

AD dan A ditangkap pada 25 Februari 2024 setelah melarikan diri ke Sumatra Selatan.

Lalu, MC, DN, dan RF diamankan pada 5 Maret 2024 di Lampung Utara.

Terakhir, AL alias IR dibekuk pada 8 Maret 2024 di Lampung Utara.

Sebelumnya, aksi rudapaksa itu bermula saat D menjemput N untuk bermain futsal pada Rabu (14/2/2024).

Tetapi, di tengah perjalanan, D justru membawa N ke gubuk di perkebunan di Desa Tanjung Bar.

Di tempat itu, N dicekoki minuman keras dan dirudapaksa oleh 10 pelaku selama tiga hari berturut-turut.

Karena tak kunjung pulang, keluarga N mencari anak mereka dengan dibantu warga.

Pada Sabtu (17/2/2024), keluarga dan warga menemukan N di gubuk tersebut dalam kondisi mengenaskan.

"Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan," ungkap Umi.

Keluarga korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Lampung Utara di hari mereke menemukan N.

Para pelaku yang ditangkap dkenakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved