Berita Viral
Pilu Ibu & Anak Saling Berpelukan di dalam Sel Padahal Korban Pengeroyokan, Ini Kata Kejari Makassar
viral rekaman video memilukan, seorang ibu dan anak berada di dalam sel tahanan, saling berpelukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM- Belum lama ini viral rekaman video memilukan, seorang ibu dan anak berada di dalam sel tahanan.
Ditengah dinginnya lantai sel itu, ibu dan anak laki-laki berusia 5 tahun saling berpelukan.
Melansir Wartakotalive.com, ternyata peristiwa itu terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam rekaman itu, terlihat beberapa orang yang diduga sekuriti dan pegawai Kejari Makassar sedang adu mulut dan saling dorong dengan seorang perempuan.
Tak hanya itu, terlihat juga sebuah foto seorang perempuan dan anaknya berada di dalam tahanan.
"Ada anak kecil, anak-anak. Memukul-memukul," ucap perempuan yang merekam insiden itu dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/3/2024).
"Siapa yang memukul," timpal pria yang memakai seragam sekuriti Kejari sambil memegang handphone.
"Itu anak-anak masuk dijeruji, itu anak-anak masa mau dimasukan di sel," kata perempuan tersebut.
"Kalau kabur ki bagaimana, kalau kabur siapa yang mau tanggujawab" ucap pria bertumbuh tambun.
"Kalau mau kabur, kabur dari dulu. Ada penjamin, seadainya mau kabur, kabur dari kemarin dikepolisian," timpal perempuan itu.
Terdakwa bersama anaknya di dalam tahanan
Keributan diduga akibat pihak Kejari Makassar akan menahan seorang perempuan bernama Titania Ferentsia (25), warga Jl Dr Ratulangi Makassar bersama dengan anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun.
Hal itu diungkapkan oleh St Fatimah selaku penasihat hukum Titania Ferentsia kepada awak media, Jumat (8/3/2024).
"Sebelumnya klien saya ini dilaporkan kasus 351 di mana ancaman hukumannya itu satu tahunan," ujarnya.
Sedangkan kliennya itu menjadi korban pengeroyokan pasal 170 dengan ancaman hukuman lima tahun yang dilakukan oleh mantan ipar Titania Ferentsia.
"Dia (klien) dikeroyok oleh mantan iparnya yang laki-laki dan perempuan, dia (Titania Ferentsia) babak belur," ucapnya.
Fatimah menjelaskan, keributan itu terjadi, Kamis (7/3/2024) saat mendampingi kliennya yang telah dijadikan tersangka atas dugaan kasus penganiyaan.
Berkas perkaranya telah dilimpahan dari Polsek Mariso ke Kejari Makassar.
Namun, Fatimah menilai pihak Kejari Makassar tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar.
"Klien saya ditahan di dalam (sel) kurang lebih dua jam. Sampai keluar (diberikan rekomendasi penangguhan penahanan) karena itu berapa kali terjadi insiden, sampai terakhir juga insiden itu bersentuhan fisik dengan teman saya dengan alasan mereka (pegawai Kejari) yang punya rumah (kantor) katanya di sana," jelasnya.
Sebagai penasihat hukum, ia menyayangkan sikap pihak Kejari Makassar yang dianggap mengabaikan surat rekomendasi UPTD PPA Makassar untuk penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Ini bukan kami yang keluarkan tapi pemerintah, tenaga ahli psikolog yang keluarkan ini, bukan kami yang mengada-ada," bebernya.
Tak hanya itu, yang membuat dirinya kecewa adalah pihak Kejari Makassar tetap menahan kliennya hingga anaknya juga masuk dalam sel.
"Kami melihat ini sangat miris karena anak di bawah umur, lima tahun, bisa-bisanya pihak Kejaksaan tanpa ada beban, tanpa ada rasa iba melihat anak itu yang masih berpakaian sekolah di sel bersama ibunya dalam satu jeruji," sesalnya.
Penjelasan Kejari Makassar
Terpisah, Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah membantah tudingan penasihat hukum Titania yang mengatakan kliennya ditahan dan dimasukan dalam sel bersama anaknya.
"Peristiwa kemarin, jadi sebenarnya bukan anaknya dimasukkan ke sel. Jadi permintaan salah satu tersangka tersebut kan meminta untuk mau ketemu sama anaknya," kata Andi Alamsyah.
Sebab menurutnya, pihaknya juga tidak bisa mengeluarkan terdakwa dari dalam sel dengan rentan waktu yang lama karena sudah sesuai SOP.
"Karena kalau ada apa-apa, terdakwa melarikan diri siapa mau bertanggungjawab," tukasnya.
Namun, karena rasa kemanusian, pihaknya kemudian mengizinkan terdakwa bertemu dengan anaknya dengan cara pengawal tahan Kejari Makassar memperbolehkan anaknya masuk (ke dalam sel tahanan).
"Jadi mereka ngobrol, maksudnya ketemu anaknya di dalam situ (sel), kemudian ada kesalahpahaman bahwa menganggap anaknya ikut dimasukkan ke dalam sel, kan tidak seperti itu posisinya," jelasnya.
Alamsyah juga mengaku, memperlakukan terdakwa bersama anaknya dengan sangat manusiawi, bahkan jaksa membelikan anaknya makanan dan yang bersangkutan juga diperlukan dengan baik.
"Yang jadi masalah karena inikan kasus antara dua orang yang ribut, jadi ada dua perkara satu peristiwa yang keduanya merasa dalam posisi yang benar, jadi perkara seperti itu kan pasti akan ada ketidakpuasan," imbuhnya.
Terkait dengan insiden keributan dengan pengawal tahanan, kata Alamsyah, hanya kesalahpahaman saja.
"Alhamdulillah kemarin langsung selesai tidak ada persolan apa-apa," ujarnya.
"Jadi ini biasa dinamika perkara itu seperti itu. Kalau ada dua kubu yang saling ribut kan keduanya saling merasa kok ini diistimewakan, kok ini begini jadi kami harus berdiri di tengah-tengah," imbuhnya.
Olehnya itu, pihaknya ingin meluruskan bahwa informasi mengenai anak terdawa ikut ditahan itu sebuah kekeliruan besar, sebab atas dasar kemanusiaan pihaknya mempertemukan terdakwa dengan anaknya.
"Cuma itukan informasi sepotong-sepotong, itu saya minta tolong untuk diluruskan supaya bisa lebih clear," ujarnya.
"Jadi bukan hanya miskomunikasi antara pengacara. Jadi sekali lagi permintaan untuk bertemu anaknya itukan permintaan terdakwa," lanjutnya.
Dia juga mengaku, berapa kali menolak permohonan terdakwa, tapi tetap memohon untuk dipertemukan dengan anaknya, sehingga kami mengambil kebijakan untuk mempertemukannya.
"Tapi intinya kami sekali lagi sangat paham. Kami ini kan menangani perkara ini bukan satu dua kali, tapi ini sudah hampir tiap hari menangani perkara seperti ini," katanya.
"Tidak mungkin kami sebagai penegak hukum memasukkan seorang anak ke dalam tahanan itukan keliru besar," tuturnya.
Alamsyah mengatakan pihaknya selalu berusaha untuk mencari jalan damai dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
"Itu kami lakukan makanya ada hal hal yang mungkin salah persepsi dari pengacara bahkan kemarin itu ada kata-kata makian, kata-kata kasar dari pihak itu, saya Alhamdulillah teman-teman pengawal tahanan tetap profesional tidak menanggapi," ucapnya.
"Kami dimaki-maki pun kami masih memperlakukan kliennya dengan manusiawi dengan memberikan makan, memberikan es krim dan lain sebagainya. Intinya tidak seperti itu kejadiannya," tutupnya.
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.