Berita Viral

Senyum Semringah Gus Samsudin Ngaku Senang di Penjara, Tak Menyesal Buat Konten Boleh Tukar Pasangan

Gus Samsudin, spiritualis kondang mengaku senang di penjara,tak menyesal ditahan terkait diduga sebar aliran sesat bertukar pasangan jaminan surga

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Gus Samsudin, spiritualis kondang mengaku senang di penjara,tak menyesal ditahan terkait diduga sebar aliran sesat bertukar pasangan jaminan surga 

Pasalnya, dari bertambahnya jumlah subscriber, Gus Samsudin juga memperoleh keuntungan dari iklan AdSense YouTube secara keseluruhan mencapai nilai sekitar Rp100 juta.

"Keseluruhan dari konten. 1 bulan mendapatkan perolehan Rp100 juta. (Berupa apa) Adsense," kata mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.

Yang tertinggi yang terbaru ini, karena kontennya menjadi polemik sehingga banyak orang yang melihat.

Nasib Pondok Pesantren Nuswantoro Milik Gus Samsudin Pasca Dirinya Dipenjara Terkait Konten Tukar Pasangan Dijamin Masuk Surga
Nasib Pondok Pesantren Nuswantoro Milik Gus Samsudin Pasca Dirinya Dipenjara Terkait Konten Tukar Pasangan Dijamin Masuk Surga (Kolase/Surya)

Selain itu, lanjut Dirmanto, konten yang dibuat Gus Samsudin itu juga bertujuan agar meningkatkan pengaruh dan promosi layanan pengobatan tradisional yang dikelolanya selama ini agar tambah banyak peminat yang ingin berobat.

"Juga saudara Samsudin membuat konten tersebut berharap supaya tempat pengobatan dia di blitar itu, tambah laris. Pengobatan tradisional tambah laris tambah laku diminati banyak orang," jelasnya.

Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Jumat (1/3/2024).

Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar Jatim itu ditetapkan sebagai tersangka kasus video viral ajaran agama yang memperbolehkan seseorang bertukar istri jaminan surga, akhirnya mengenakan pakaian tahanan.

Hari ini Gus Samsudin berkesempatan memberikan pernyataan pada awak media saat digelandang oleh seorang penyidik dari Gedung Unit III Cyber Crime Polda Jatim, untuk dibawa masuk ke dalam Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, sekitar pukul 16.25 WIB, Selasa (5/3/2024).

Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. Karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut.

Baca juga: Sosok 2 Kru Gus Samsudin Jadi Calon Tersangka Terlibat Kasus Video Tukar Pasangan, Ini Perannya

Dalam kasus tersebut sebenarnya sudah ada tiga orang tersangka.

Selain Gus Samsudin, kedua orang tersangka lain, merupakan pihak yang membantu Gus Samsudin memproduksi dan mengedarkan konten video tersebut.

Yakni, sosok berinisial FE, kameramen yang bertugas merekam adegan dalam konten video tersebut.

Kemudian, sosok FI, yang bertugas mengunggah video tersebut dalam channel Youtube yang dikelola Gus Samsudin.

"Ada kameramen, dan petugas admin yang upload. Iya ada 2 lainnya. Kameramen berinisial FE, dan uploader berinisial FI," ujar Kuasa Hukum Gus Samsudin, Supriarno , Jumat (1/3/2024).

Supriarno mendesak Tim Siber Polda Jatim juga menangkap pihak yang memotong dan mengunggah video di medsos.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved