Bulan Ramadhan

Mimpi Basah Saat Puasa di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa, Ini Hukumnya

Jika mimpi basah itu tanpa diniatkan terlebih dahulu atau tanpa dihayati atau dihayalkan maka tetap sah puasanya.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Tribun Sumsel/Vanda Rosetiati
Mimpi basah saat puasa di siang hari, apakah membatalkan puasa, ini hukumnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mimpi basah saat puasa di siang hari, apakah membatalkan puasa, ini hukumnya.

Membahas hukum mimpi basah saat puasa, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Ustadz Dr Baldi Anggara menuturkan berbicara tentang mimpi basah saat siang bolong maka kembali ke hukum dasarnya.

Jika mimpi basah itu tanpa diniatkan terlebih dahulu atau tanpa dihayati atau dihayalkan maka tetap sah puasanya.

Tidak membatalkan puasa seseorang karena itu tidak diawali dengan perbuatan-perbuatan sebelumnya yang menimbulkan rangsangan sehingga seseorang itu terangsang.

Baca juga: Hukum Tidak Puasa Karena Kerja Berat, Ada 4 Profesi Diperbolehkan, Termasuk Aktor

"Jika seseorang itu mimpi basah dan tiba-tiba terbangun dalam kondisi basah maka langsung mandi wajib dan diniatkan puasa. Insya Allah puasanya tetap sah," kata Baldi dalam sesi Tanya Jawab Ramadhan Channel YouTube Tribunsumsel.com diunggah 10 April 2022.

Lebih lanjut Baldi mengungkap ada beberapa hal yang membatalkan puasa yakni memasukkan sesuatu barang baik makanan dari beberapa rongga seperti mulut, hidung, rongga bawah atau lainnya.

Namun, sebaliknya jika mimpi basah diawali dengan adanya rangsangan atau hayalan maka batal puasanya.

Itulah tadi pembahasan mengenai Mimpi basah saat puasa di siang hari, apakah membatalkan puasa, ini hukumnya. Semoga bermanfaat.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved