Berita Selebriti

Gus Samsudin Dipenjara, Pesulap Merah Kirim Karangan Bunga ke Polda Jatim: Terimakasih & Bravo

Pesulap merah alias Marcel Radhival beraksi kirim karangan bunga usai Gus Samsudin di penjara kasus tukar pasangan.

Ig@marcelradhival1
Pesulap merah alias Marcel Radhival beraksi kirim karangan bunga usai Gus Samsudin dipenjara kasus tukar pasangan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pesulap merah alias Marcel Radhival beraksi kirim karangan bunga usai Gus Samsudin di penjara kasus tukar pasangan.

Seperti diketahui, Gus Samsudin saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan di penjara atas kasus tukar pasangan.

Tak hanya Gus Samsudin, dua orang krunya ikut dalam pembuatan video tersebut bakal jadi tersangka.

Adapun Gus Samsudin dijerat dengan pasal berlapis terkait penodaan agama.

Imbasnya Gus Samsudin kini ditahan di Polda Jatim.

Sempat berseteru dengan Gus Samsudin, Marcel Radhival tak hanya tertawa melihat Gus Samsudin di penjara, ia bahkan mengirimkan karangan bunga ke Polda Jawa Timur.

Hal ini terlihat dalam unggahan Instagram miliknya, Selasa (5/3/2024), Marcel mengunggah kiriman karangan darinya untuk Polda Jatim terkait penangkapan Gus Samsudin.

Ia pun turut mengucapkan terimakasih kepada Polda Jatim atas kinerja dan ketegasannya terhadap aksi yang dilakukan Gus Samsudin.

"TERIMAKASIH & BRAVO TEAM SIBER DITRESKRIMSUS POLDA JATIM @humaspoldajatim

Alhamdulillah hadiah karangan bunga dari saya sudah terpajang di POLDA JATIM sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan ketegasannya. Sukses dan Bahagia terus untuk POLRI dan semoga bisa terus menindak tegas para pelaku kriminal," tulisnya.

Sebagaimana diketahui, perseteruan Marcel Radhiva dan Gus Samsudin belum berakhir.

Marcel Radhival yang membongkar trik-trik palsu perdukunan ini tak akan tinggal diam.

Baca juga: Sosok Asep Pria yang Tidur di Makam Istri dan Ibunya karena Rindu, Kini Tinggal Berdua dengan Anak

Sebelumnya, sang pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati itu melaporkan Pesulap Merah atau Marcel Radhival ke Polda Jawa Timur dengan dugaan pencemaran nama baik.

Pesulap Merah Tertawa Gus Samsudin dipenjara

Sebelumnya, lewat Instagram miliknya, Marchel mengunggah video Gus Samsudin yang ditahan kasus tukar pasangan.

Ia pun tampak tertawa dengan kasus yang menimpa Gus Samsudin.

Reaksi pesulap merah alias Marchel Radhival usai Gus Samsudin ditetapkan tersangka dan ditahan, singung masa lalu.
Reaksi pesulap merah alias Marchel Radhival usai Gus Samsudin ditetapkan tersangka dan ditahan, singung masa lalu. (Ig@marcelradhival1)

Ia juga mengingat masa lalu yang pernah dilaporkan Gus Samsudin dan memfitnah menyebar kebencian namun kini malah jadi tersangka.

"Dia yang ngelaporin dia juga yang di penjara," sindir Marchel seraya tertawa.

"Dia yang ngefitnah gue hoaks, dia juga yang tersangka hoaks," sambungnya.

Baca juga: Pesulap Merah Tertawakan Gus Samsudin Dipenjara Kasus Tukar Pasangan, Kuak Masa Lalu: Haduh Udin

"Dia yang ngefitnah gue menyebar kebencian eh dia juga yang tersangka penyebar kebencian agama, suku dan bangsa,"

"Haduh udin, udin," tambahnya.

Sementara dalam keterangan, Marchel menyebutkan kasus yang menimpa Gus Samsudin ini dinilai hiburan.

"Ini baru HIBURAN din.. Bahkan Merry (Boneka Hidup) aja sampe ketawa," tulisnya.

Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, viral video yang menyebut tukar pasangan suami istri diperbolehkan asal suka sama suka.

Bahkan tukar pasangan suami istri bisa dapat jaminan masuk surga.

Polisi kemudian bertindak cepat menanggapi keresahan masyarakat atas viralnya video Gus Samsudin tersebut.

Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjemput paksa Gus Samsudin di tempat tinggalnya di Blitar, Jawa Timur, pada Kamis (29/2/2024).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menyampaikan, Gus Samsudin ditangkap karena pihaknya khawatir jika yang bersangkutan melarikan diri sehingga proses penyidikan terhambat.

"Saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan,"

"Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Dirmanto.

Kini Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Adapun tiga orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun, ketiga orang berstatus tersangka itu, Gus Samsudin selaku penulis skenario. Kemudian, FE, selaku kameramen video dan, FI, selaku uploader konten video.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno.

"Sudah tersangka (Gus Samsudin). Ya soal ITE. Jadi ada disclaimer nya juga, itu sebenarnya, disclaimer yang hanya fiksi belaka itu kan," ujarnya saat dihubungi , Jumat (1/3/2024), dilansir dari Suryamalang.com.

Mengenai konstruksi hukum pelanggaran yang dilakukan para kliennya. Supriarno menambahkan, ketiganya dikenakan pelanggaran pasal dalam UU ITE.

"Iya (UU ITE), bukan (pelecehan agama). Kan gak ada, kan kontennya gak ada pelecehan agama. Memang lebih ke (pelanggaran) UU ITE," jelasnya.

Supriarno mengaku merasa keberatan dengan penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya.

Karena, sejak awal video tersebut dibuat, Tim Produksi Gus Samsudin Cs telah memberikan pemberitahuan awal (disclaimer) atas konten video tersebut yang bersifat fiksi.

Selain itu, video konten tersebut dibuat atas dasar untuk edukasi dan hiburan kepada para subscriber atau penonton Gus Samsudin di dunia maya.

"Kan ada 2. Satunya tentang konten itu sendiri. Kedua, dari dampak atau penonton. Kan begitu. Sehingga, kalau kontennya sih, enggak begitu semacam, karena kan ada disclaimer-nya itu. Memang fiksi belaka," katanya.

Tak hanya Gus Samsudin, ada sosok lain yang terlibat dalam pembuatan konten suami bertukar istri jaminan surga tersebut, ikut jadi tersangka (Youtube Gus Samsudin,)

"Dengan maksud tujuan baik. Karena tujuannya untuk pendidikan, hiburan juga, benar (untuk para subscriber dan pengikutnya gus samsudin), kan itu konten," tambahnya.

Namun, Supriarno tak menampik, bahwa permasalahan akhirnya muncul, saat video utuh dari konten video Gus Samsudin tersebut didownload dan ditransmisikan ulang dengan mengedit atau memotong sebagian.

Akibatnya, menimbulkan kegaduhan di dunia medsos atau kalangan netizen, hingga membuat Gus Samsudin dan timnya terseret urusan hukum di kepolisian.

"Namun, kemudian ada penonton, lalu ada yang mendownload, lalu mentransmisikan lagi dalam bentuk medsos lainnya, di tiktok. Ada potongan dan sebagainya. Sehingga akhirnya, potongan (video) demikian inilah, yang bikin kegaduhan. Ya kita ikuti saja, prosedur hukumnya," terangnya.

Terancam Pasal Perlapis

Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyampaikan dari hasil pemeriksaan, diketahui konten video itu diinisiasi Samsudin.

"Semuanya adalah ide dari pada saudara Samsuddin. Hasil pemeriksaan kita, Samsudin lah yang banyak berperan," ujar Dirmanto.

Menurut dia, Samsudin terancam dijerat pasal berlapis yakni UU ITE dan penodaan agama.

"Kemungkinan besar nanti akan kita berikan pasal berlapis selain UU ITE itu juga ada pasal-pasal KUHP di antaranya penodaan agama pasal 156," sebut Dirmanto.

Akibat perbuatannya, Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved